Pencairan ADD tahap Tiga, Kepala BPKAD : Kades Harus Masukan LPJ Tahap Satu dan Dua

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencairan ADD tahap Tiga, Kepala BPKAD : Kades Harus Masukan LPJ Tahap Satu dan Dua

19 November 2022

 



Taliabu, zonamerdeka.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) menghimbau seluruh Kepala Desa agar lengkapi persyaratan pencairan ADD tahap tiga.


Diketahui, Kepala Desa diwajibkan memasukan atau membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu dan tahap dua sebelum di lakukan proses pencairan ADD tahap tiga.


Hal ini di sampaikan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali saat di konfirmasi media ini melalui via whatsapp pada Sabtu, 19/11/2022 mengatakan, Sesuai ketentuan undang-undang untuk memproses pencairan ADD tahap III Kepala Desa wajib membuat LPJ tahap I dan II.


"Saat ini yang sudah membuat laporan pertanggung jawaban ada 54 Desa dan sisa 17 Desa yang belum menyerahkan LPJ", ungkap Nurali.


Lanjut Nurali, jika Kepala Desa tidak membuat LPJ tahap satu dan dua, maka tidak akan di cairkan ADD tahap III karena dianggap tidak mampu mempertanggung jawabkan ADD tahap I dan II yang sudah di cairkan.


Kata Nur Ali, Selain LPJ yang harus dibuat, Kepala Desa juga wajib membawa NPWP Desa, karena banyak Kepala Desa tidak memasukan NPWP.


Selain itu, Nurali juga mengingatkan, tidak ada pengistimewaan buat Kepala Desa yang tidak menyerahkan LPJ dan NPWP.


"Desa yang sudah di lakukan proses pencairan ADD tahap III berarti desa itu sudah membuat LPJ tahap I dan II serta sudah memasukan NPWP Desa", jelasnya.


Tak hanya itu, Nur Ali juga berharap, Kepala Desa yang belum menyerahkan LPJ ADD tahap I dan II diharapkan secepatnya bisa membuat LPJ serta memasukkan NPWP Desa karena itu sudah menjadi ketentuan peraturan. (sdl)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close