Sepasang Kekasih Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bangka, Terkait Transaksi Jual Beli Narkoba

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepasang Kekasih Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bangka, Terkait Transaksi Jual Beli Narkoba

13 November 2022

 

Bangka, zonamerdeka.com - Sepasang kekasih MI alias Ifan black (41) dan SJ alias Eka (33), diamankan Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka, diduga melakukan tindak pidana transaksi narkoba jenis shabu. Penangkapan dilakukan Sabtu (12/11/2022) di Kelurahan Parit Padang, seputar kota Sungailiat. Dalam penangkapan juga diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,51 gram. 



Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si,  bahwa penangkapan dilakukan, adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian dari hasil penyilidikan, Tim Gradak bergerak ke lokasi dan menangkap MI alias  Ifan Black dan SJ alias Eka.



" Tim Gradak melakukan penggeledahan  dan ditemukan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 2  buah timbangan digital warna hitam, dan 2  bal plastik klip,1 buah boneka warna pink. Dalam penggeledahan tim mendalami boneka warna ping, dan ternyata didalam boneka terdapat 1 buah botol bekas permen happy dent white warna putih, yang berisikan 11 ( sebelas ) bungkus platik strip ukuran kecil dan didalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, seberat 2,51 gram serta 1 buah Hp samsung warna putih, "jelas Iptu Deni Wahyudi. 


Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka MI alias  Ifan Black dan SJ alias Eka dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara melempar paketan shabu di sejumlah titik di jalan raya Belinyu.


 "Atas perbuatan nya tersangka MI alias  Ifan Black dan SJ alias Eka, diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, " ujarnya. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close