Mengurus Sertifikat atas nama sendiri adalah keinginan setiap orang yang telah memiliki hak penuh atas tanah tertentu. Sertifikat tanah sangat penting. Ia adalah bukti otentik bahwa seseorang memiliki hak atas tanah atau bangunan.
Mengurus sertifikat tanah merupakan keharusan. Jangan sampai hak atas tanah kita melayang begitu saja. Padahal tanah tersebut benar-benar milik kita.
Setiap kali membeli tanah atau rumah perlu menyiapkan dana tambahan. Yakni dana untuk mengurus balik nama sertifikat.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dibuat dua rangkap.
Satu rangkap sebagai arsip BPN dan satu rangkap dipegang oleh pemilik tanah atau bangunan.
Apa saja yang dicantumkan dalam sertifikat tanah?
Data pemilik
Inilah yang penting. Itulah mengapa setelah membeli tanah, kita perlu balik nama. Agar data pemilik di sertifikat benar-benar atas nama kita.
Dasar Kepemilikan
Apakah Anda mendapatkannya melalui transaksi jual beli. Ataukah mendapat hibah. Ataukah mendapatkannya melalu warisan?
Luas Tanah dan Batas-Batas
Dalam sertifikat dicantumkan batas-batas tanah yang Anda miliki.
Jika ada bangunan yang berdiri di atasnya, akan pula dicantumkan.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
Ada beberapa macam jenis sertifikat tanah. Minimal Anda harus tahu macam-macamnya.
Apa saja sih perbedaan SHM dan HGB?
SHM
SHM adalah Sertifikat Hak Milik. Jika tanah atau bangunan berstatus hak milik, maka itu sepenuhnya merupakan milik kita untuk selamanya.
SHM merupakan tingkat kepemilikan yang paling tinggi dan paling kuat.
Maksudnya?
Pemilik memiliki kekuasaan penuh terhadap tanah atau bangunan tanpa ada campur tangan pihak lain.
HGB – yaitu Hak Guna Bangunan. Intinya, kita hanya memiliki kewenangan untuk memiliki bangunan. Akan tetapi tanahnya milik negara.
Misalnya kios di Pasar dan apartemen. HGB memiliki masa tertentu. Misalnya 20 tahun. Setelah 20 tahun perlu adanya perpanjangan.
HGU – Hak Guna Usaha. Inipun hampir sama dengan HGB. Harus ada izin untuk jangka waktu tertentu.
Cara Mengurus atau Membuat Sertifikat Tanah
Mari kita teliti dengan seksama langkah-langkah dalam membuat sertifikat tanah. Siapa tahu kita akan memiliki banyak properti. Termasuk tanah.
Walaupun terlihat ribet sebenarnya mudah. Ribet karena kita belum terbiasa saja.
✔ Siapkan Dokumen
Dokumen yang disiapkan tergantung kepada status awal dari tanah atau bangunan.
Sebagai pertimbangan Anda, inilah beberapa dokumen yang biasanya harus disiapkan oleh orang yang ingin mengurus sertifikat tanah.
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB), jika statusnya HGB.
Foto kopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), jika ada bangunan fisik di atasnya.
KTP dan KK
SPPT PBB, yakni bukti setoran pajak.
Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Sedangkan jika status awal tanah adalah tanah girik; tanah warisan turun temurun yang belum memiliki legalitas dari BPN, siapkan juga dokumen berikut.
AJB (Akta Jual Beli Tanah)
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi Girik (biasanya dari desa, atau hanya berupa bukti setoran pajak)
Surat keterangan dari desa.
Itulah tahap pertama. Siapkan seluruh dokumen tersebut. Agar proses mengurus sertifikat tanah berjalan lebih cepat.
✔ Datangi Kantor BPN
Umumnya kantor BPN berada di kota Kabupaten.
Apa saja yang dilakukan di BPN?
Kita melakukan pendaftaran.
Meminta formulir pendaftaran dan mengisinya. Yang isinya mengenai:
Identitas Diri
Letak, Luas, dan Penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan bahwa tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Membuat perjanjian dengan petugas untuk mengukur tanah.
Setelah pengukuran dilakukan, maka selesai sudah prosesnya. Anda tinggal menunggu diterbitkannya sertifikat tanah.
✔ Tunggu Penerbitan Sertifikat
BPN menetapkan waktu kerja untuk membuat sertifikat selama 98 hari kerja. Sekitar 3 bulan.
Akan tetapi pada kenyataannya bisa sampai 1 tahun. Cukup lama memang. Anda harus menyediakan pundi-pundi kesabaran Anda.
Alur Cara Membuat Sertifikat Tanah
Agar lebih paham,
pelajari diagram alur di bawah ini.
Gambar cara mengurus sertifikat tanah
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah girik? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan pembeli tanah di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Lahan seluas 12 hektar yang diperuntukan industri, sebagian besarnya berstatus tanah girik.
Tanah girik merupakan tanah yang belum memiliki sertifikat. Ia merupakan tanah yang dikuasai dengan bukti pajak saja.
Membeli tanah girik memiliki keuntungan tersendiri. Yakni harganya masih sangat murah.
Seperti yang di katakan oleh Pak Aim Subarjat, penduduk asli sana, harga tanah hanya 300.000,-/meter.
Lalu bagaimana mengurus sertifikat tanah girik, ditingkatkan statusnya menjadi SHM?
Inilah langkah-langkahnya.
✔ Mengurus Di Desa
Semenjak banyaknya orang perkotaan yang membeli tanah di Subang, mengurus tanah girik menjadi lebih mudah.
Kita perlu mendatangi pihak desa. Dan inilah beberapa hal yang harus diurus.
bagaimana cara membuat sertifikat tanah
Minta dokumen ke kepala desa cukup menyenangkan, apalagi kepala desanya cantik seperti di foto ini.
Surat Keterangan Bahwa Tanah Tidak Sengketa
Pihak desa biasanya sangat memahami kondisi perdesaan dengan sangat baik. Termasuk apakah suatu lahan dalam sengketa atau tidak.
Kepala Desa akan memberikan keterangan tersebut dengan dua saksi. Umumnya RT setempat atau RW.
Jika tanah tersebut dalam sengketa, maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
Akan tetapi hal ini sangat jarang terjadi di daerah pedesaan.
Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Pada umumnya, penduduk desa memiliki tanah yang sangat luas. Kemudian mereka menjualnya sebagian-sebagian.
Sehingga sangat perlu untuk melengkapi dokumen dengan surat keterangan riwayat tanah.
Keterangan riwayat tanah berisi keterangan kepemilikan tanah tersebut.
Misalnya:
Pada tahun 1990 tanah Girik C78 luas 2000 m2 dijual kepada Girik C 79 seluas 1000 m3.
Kita bisa melihat status terakhir dari tanah girik melalui surat keterangan riwayat tanah ini.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat ini tentunya merupakan syarat penting dalam mengurus sertifikat tanah girik.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik merupakan bukti bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Surat keterangan ini mencakup tanggal kapan waktu perolehan tanah tersebut, bagaimana caranya, apakah dengan jual beli, hibah, warisan atau lainnya.
Nah,
Selesai sudah.
Saatnya untuk mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.
✔ Mengurus Di Kantor BPN
Ketika mendatangai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), lengkapi diri Anda dengan dokumen di bawah ini:
Asli Girik fotokopi letter C
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Proses selanjutnya adalah membuat janji untuk pengukuran lahan.
Proses selanjutnya adalah:
Pengukuran oleh pihak BPN
Penerbitan surat ukur
Penelitian Oleh Petugas Panitia A
Pengumuman Data Yuridis Di Kelurahan dan BPN
Penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak Atas Tanah.
Sampai di sini, Anda harus membayar BPHT. Biaya BPHT ini tergantung pada luas tanah dan daerah.
Setelah itu tinggal dua langkah lagi, yakni:
Pendaftaran SK untuk diterbitkan Sertifkat
SK yang telah kita terima masih perlu didaftarkan guna untuk memproses penerbitan SHM.
Sertifikat Tanah dan Diambil Di BPN
Inilah akhir dari semua proses tersebut. Sertifikat telah jadi dan kita mengambilnya di kantor BPN.
Sebenarnya tidak serumit itu…
Untuk menaikan status tanah girik menjadi SHM
Yang perlu Anda lakukan hanyalah:
Datang ke pihak desa. “Pak, saya mau bikin SHM.”
Datang ke BPN. “Pak, saya mau bikin SHM.”
Menunggu…
Ambil sertifikatnya.
Pihak desa maupun pihak BPN pasti mengerti bahwa kita sedang mengurus sertifikat tanah.
Itulah cara membuat atau mengurus sertifikat tanah. Semoga bisa membantu Anda untuk lebih memahami prosedur penerbitan sertifikat tanah.