KPR Bersubsidi untuk Keluarga Indonesia yang Sejahtera -->

KPR Bersubsidi untuk Keluarga Indonesia yang Sejahtera

21 December 2018, December 21, 2018

Dapatkan hunian pertama Anda dengan KPR BTN Subsidi dengan berbagai kemudahan dan biaya yang ringan.

KPR BTN Subsidi

Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

 

Uang muka ringan mulai dari 1%

 

 

Suku bunga 5% tetap

 

Jangka waktu hingga 20 tahun

 

Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4juta rupiah* (khusus rumah tapak)

 

Bebas premi asuransi dan PPN

 

Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Biaya Proses Kredit
Biaya Provisi0.50%
Biaya AdministrasiRp250.000,00
Perhitungan Bunga Annuitas

 

 

Syarat dan Ketentuan:

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
    • Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Hak Debitur

  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku

Kewajiban Debitur

  • Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  • Memelihara rumah sejahtera dengan baik

Larangan

  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
    • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
    • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
    • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
    • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sanksi

Sanksi diberikan jika pemohon:

  • Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  • Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  • Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  • Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  • Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  • Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

 

Sanksi berupa:

  • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
  • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Kelengkapan Dokumen

  • Kelengkapan Dokumen Pribadi
KelengkapanPemohon
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
FC e-KTP/Kartu Identitas
FC Kartu Keluarga
FC Surat Nikah/Cerai
Dokumen penghasilan untuk pegawai:

  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

  • SIUP, TDP
  • Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

  • Fotocopy Izin praktek
Rek. Koran 3 bln terakhir
FC NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

 

  • Persyaratan Dokumen Jaminan
    • Sertifikat Rumah

Cara Mendaftar

  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  • Siapkan dokumen yang lengkap
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit
  • Dan mulai proses pencairan permohonan

TerPopuler

close