Jember, Merdekanews.com -----Keberadaan warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok yang terdaftar memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di pabrik semen PT. Imasco Asiatic Kecamatan Puger Kabupaten Jember menimbulkan tanda tanya, pasalnya dua Instansi Jember yang terkait memiliki perbedaan jumlah TKA.
Sumber dari Kantor Imigrasi Klas II Jember tercatat sejumlah 59 WNA memiliki ITAS sebagai TKA pada pabrik semen berlambang singa merah tersebut. Sementara data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember tercatat sebanyak 65 orang memiliki ITAS TKA. Selisih antara kedua instansi tersebut sejumlah 6 orang TKA yang memegang ITAS di PT Imasco Asiatic.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Jember, Said Noviansyah mengatakan, tidak semua pekerja asing yang bekerja di lokasi pabrik itu milik PT Imasco Asiatic. Bisa jadi selisihnya milik perusahaan lain, sebab ada perusahaan Subkontraktor yang mempekerjakan TKA di PT Imasco Asiatic.
"Saat ini di PT. Imasco terdaftar 59 orang pemegang ITAS TKA, sisanya milik Subkontraktor", kata Said, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (17/02/2021).
Said menyebut, di lokasi pabrik PT Imasco Asiatic ada 3 perusahaan yang berstatus sebagai Subkontraktor, yakni PT. Arta dengan jumlah pekerja asing yang dilaporkan tercatat 28 orang. Sedangkan 2 perusahaan lainnya tidak disebutkan, karena belum sempat melihat data.
Said membantah, jika selisih jumlah 6 orang TKA yang datanya simpang siur diduga sebagai pekerja ilegal. Pasalnya, PT Imasco Asiatic selama ini diakui sangat tertib melaporkan keberadaan pekerja asingnya, kepada pihak Imigrasi Jember.
"Tapi saya yakin orang asing (WNA) tidak akan bisa melakukan pekerjaan tanpa ada izin, apalagi sekarang Negara sudah tutup untuk orang asing, sejak beberapa bulan sebelum memasuki tahun 2021 belum bisa masuk ke Indonesia, apalagi yang tidak resmi", terangnya.
Keterangan Said ini berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Bambang Edi Santoso, perbedaan jumlah pekerja asing PT. Imasco Asiatic, antara Disnaker Jember dengan Imigrasi Jember jumlahnya berbeda dengan selisih 6 orang ini, hal ini bisa terjadi karena kantor pusat perusahaan Subkontraktor berada di Jakarta. "Sehingga, proses perizinan tinggal sementara bagi pekerja asing tidak melalui Imigrasi Jember",jelasnya.
Bambang Edi mengaku tidak tahu menahu perihal angka 59 jumlah pekerja asing yang dikeluarkan Imigrasi Jember.
Pekerja asing di PT Imasco Asiatic sejumlah 65 TKA diketahuinya hari Kamis (18/02/2021), setelah pihak manajemen perusahaan PT Imasco Asiatic mendatangi kantor Disnaker guna melaporkan jumlah pekerja asingnya.
"Jadi TKA yang sekarang bekerja di perusahaan ada 65 orang.” kata Bambang.
Selain terdapat perbedaan pada jumlah TKA, perbedaan juga terkait perusahaan Subkontraktor di PT Imasco Asiatic, diketahui jumlahnya juga tidak sama. "Hanya ada 1 Subkontraktor saja yang terdaftar di PT. Imasco Asiatic, yakni PT. Sinoma dengan jumlah 7 orang TKA, sedangkan PT. Arta saya tidak tau," kata Bambang. (to2k/heri/afa)