Fakfak Papua Barat - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jumat (25/3/2022) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 yang merupakan Debitur, dalam Perkara Pembiayaan Kredit (Macet) dari PT. Bank BNI Syariah kepada end user PT. Capitalinc Finance.
Penetapan Tersangka berdasar surat Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MI dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai Jumat 25 Maret 2022 sampai dengan Rabu 13 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Bahwa PT. Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance dan pada tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode tahun 2012 s/d 2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT. Capitalinc Finance, dan permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.
• Pada saat end user PT. Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance, Tersangka MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin/ sepengetahuan PT. Bank BNI Syariah. Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh Tersangka MI kepada PT. Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet), sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank BNI Syariah sebesar Rp. 17.636.367.621,- (tujuh belas milyar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Penetapan Tersangka MI tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan merupakan pengembangan hasil penyidikan dari penetapan 2 (dua) orang Tersangka sebelumnya yang berinisial “RZ” dan “RF” pada Kamis 24 Maret 2022 lalu, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan saksi, penetapan dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
(Amatus Rahakbauw)