Fakfak, Papua Barat - Menjelang Hari Raya Idul Fitri Baznas memiliki program yaitu membagi sembako sebanyak 200 paket dan itu pun juga dari Baznas Provinsi Papua Barat.
Hal itu dikatakan oleh Bapak H. Mustaq Firin di Kediamannya Jalan Cenderawasi Kelurahan Fakfak Utara Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat ditemui Wartawan pada Kamis siang (28/4/2022) pukul 11.40 WIT.
Lanjutnya, "Baznas pusat memiliki program untuk pasokan beras 5 kilo dalam rangka membayar zakat fitrah bagi masyarakat muslim yang tidak mampuDan semua paket itu sudah terdistribusi semuanya,"terang Mustaq Firin.
"Baznas Kabupaten Fakfak bekerja sama dengan Bupati Fakfak membagi sembako sebanyak 200 paket untuk masyarakat menjelang datang nya Idul Fitri, agar dengan sembako yang dibagikan ini bisa dipergunakan untuk merayakan Idul Fitri," kata Mustaq Firi.
Kemudian, Mustaq Firin mengatakan bahwa Shalat Idul Fitri akan dilakukan setelah ada pengumuman dari Pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Agama Pusat.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Masjid siapa yang harus menjadi khatib diserahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid . Datangnya Idul Fitri sebagai tanda bahwa umat telah selesai melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh, dengan harapan ibadah puasa yang dilakukan membawa berkah untuk yang akan datang hingga datangnya Ramadlan yang akan datang," paparnya.
"Untuk kesempurnaan daripada idul fitri, Umat islam diwajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah untuk kesucian jiwa setiap pribadi. Karena zakat fitrah itu zakat pribadi maka ketika pada malam Idul Fitri jika memiliki kelebihan dari yang dibutuhkan maka keluarkan zakat fitrah meskipun dia termasuk dalam golongan mustahik yaitu yang berhak menerima pembagian zakat. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg beras, tetapi jika dikeluarkan berupa uang maka Baznas Fakfak menetapkan harga beras per kg , 13.000 rupiah lalu dikalikan 2,5 kg menjadi 32.500 rupiah," tambah Mustaq Firin.
"Sedang berkaitan dengan zakat mal, zakat perdagangan, zakat profesi seperti pegawai negeri, TNI /POLRI harus dihitung pertahun dan dianalogikan dengan emas 85 gram, dan harga emas per gram seharga 939.00. Jadi kalau penghasilan seseorang mencapai 79.815.000 akumulasi satu tahun berarti telah mencapai nisab yang terkena kewajiban zakat dan harus dikeluarkan 2,5 persen. Jika kurang dari nisab maka tidak berkewajiban mengeluarkan zakat," pungkas Mustaq Firin.
(Amatus Rahakbauw).