Sanana, zonamerdeka.com -- Pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suwandi A Gani tentang surat panggilan Rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemerintahan, tidak resmi, buat kesal penghuni bukit harapan.
Saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022) kemarin Ali menyampaikan, "secara administrasi Komisi I tidak pernah mengeluarkan surat baik hearing, RDP dan lain lain. Hajatannya komisi I namun persoalan surat menyurat dikeluarkan oleh Sekwan. Saya yang menyiapkan surat dan sifatnya resmi, mungkin saja saat disampaikan Kabag pemerintahan tidak berada di tempat atau tidak sampai ke Kabag," terangnya.
Dia melanjutkan, "surat RDP dengan Komisi I itu di sudah sampaikan sebanyak dua kali,pada tanggal 7 dan 14 April dan di antar langsung oleh staf sekretariat di berikan pada staf pemerintahan. Olehnya statement Kabag pemerintahan bilang surat itu tidak resmi bagi saya tidak benar.
Ali menambahkan Sekwan akan kembali melayangkan panggilan pada Suwandi yang ke 3 kali bersamaan dengan kadis BPMD untuk membicarakan persoalan yang terjadi di Desa Desa.
Irwan