SPBU 44.577.12 Langganan “Pengangsu” Solar Subsidi Bebas Beroperasi, Pertamina dan Aparat Hukum Tak Bertindak?

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 44.577.12 Langganan “Pengangsu” Solar Subsidi Bebas Beroperasi, Pertamina dan Aparat Hukum Tak Bertindak?

28 October 2024


KARANGANYAR-  zonamerdeka.com- SPBU 44.577.12 di Jl. Adi Sumarmo, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, kerap menjadi tempat favorit bagi kendaraan modifikasi atau yang dikenal sebagai pengangsu solar subsidi bebas beroperasi. Hingga kini, SPBU ini belum mendapat pengawasan intensif dari aparat penegak hukum (APH) maupun Pertamina, meski pengangsu berulang kali membeli BBM jenis solar subsidi dengan modus mengganti-ganti plat nomor.


Mobil-mobil modifikasi ini tampak bebas keluar-masuk SPBU berulang kali untuk membeli solar subsidi, tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak SPBU atau aparat terkait. Aktivitas ini berlangsung seolah-olah tanpa kecurigaan atau tanda-tanda penindakan.


Seharusnya, pihak SPBU dapat meningkatkan pengawasan, misalnya dengan memantau CCTV, terutama terhadap satu unit mobil Mitsubishi pickup box bernopol AD1341AM yang diduga sering membeli solar dalam jumlah besar, melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut.


Saat dimintai keterangan, seorang pengemudi mobil modifikasi yang diduga sebagai pengangsu menolak menyebutkan identitasnya dan segera meninggalkan lokasi SPBU. Sementara itu, petugas SPBU yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya kendaraan modifikasi yang kerap membeli solar subsidi di tempat mereka.


Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, yang menyebut ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi pelanggar.


Dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga menegaskan hukuman serupa untuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Di tengah ketentuan hukum yang ketat ini, ketiadaan tindakan terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU 44.577.12 memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close