Zonamerdeka.com, Aceh Singkil - DPC Projo Aceh Singkil, Laporkan PT. Delima Makmur ke Bareskrim Polri di Jakarta, Aceh Singkil, Aceh, Kamis, ( 26/05/2022).
Sahyani, Wakil Ketua Projo Aceh Singkil, bersama rekan - rekannya, melaporkan pihak PT. Delima Makmur, Pada tanggal 25/05/2022, pagi hari kemarin.
Wakil ketua DPC Projo Aceh Singkil, Sahyani Pohan mengatakan, bahwa kedatangan kami bersama rekan - rekannya di sambut baik oleh pihak Penyidik Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arif Nugroho, terangnya.
Alhamdulillah, laporan kita kemarin, telah di terima, setelah laporan di terima kita di arahkan ke direktorat Satgas Mafia Tanah di Mabes Polri. ujarnya.
Sehabis itu, Kita di arahkan serta berkoordinasi dengan pihak satuan satgas mafia tanah dan kita telah mendapatkan petunjuk untuk menindaklanjuti kasus PT Delima Makmur tersebut. Jelasnya.
Selanjutnya, Kita juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Staf Kepresidenan di Kantor DPP Projo di Pusat. terkait mengenai masalah SK Kementrian Agraria dan BPN RI, tukasnya.
Sambungnya, Mengenai tentang pemberian ijin HGU PT Delima Makmur, ada pun yang kita sampaikan, terkait dengan kemitraan dengan Koperasi KPPB itu, telah dibatalkan, Ungkap Sahyani.
Lanjutnya, Sebagaimana dengan berdasarkan, Surat Koperasi KPPB Aceh Singkil, Kepada Menteri Agraria dan Pihak PT Delima Makmur yang belum menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan masyarakat dan kelompok tani masyarakat Kecamatan Danau Paris, Pungkas Sahyani.
Belum lagi pihak PT Delima Makmur mengeluarkan (enclave) untuk lahan perkampungan. Dalam hal ini, Kampong atau Desa di Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris. jelas Sahyani.
Bahkan kampung atau Desa tersebut di klaim masih sebagai HGU, PT. Delima Makmur, Sehingga akses fasilitas yang sehrusnya untukmasyarakat dan fasilitas Pemerintah menjadi terhambat serta tidak bisa di Sertifikatkan, Ucap Sahyani
Maka berdasarkan, fakta - fakta diatas, Kita memohon dan meminta, Mengusulkan Kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan SK Kementrian Agraria BPN RI, Nomor : 92/HGU/Kem - ATR/BPN/XXI/2021 tentang pemberian HGU, atas nama PT. Delima Makmur. tutup.
Sakdam Husen