Kejaksaan Jember Terima Pelimpahan Tersangka Oknum Kades dalam Perkara Pupuk Ilegal

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Jember Terima Pelimpahan Tersangka Oknum Kades dalam Perkara Pupuk Ilegal

25 May 2022

 


Jember, zonamerdeka.com -- Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 23 Mei 2022, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal.


Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., menyampaikan, perkara tersebut telah ditangani oleh tim jaksa.


“Tim jaksa saat ini sedang bekerja melengkapi berkas guna pelimpahan ke  Pengadilan Negeri Jember. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan,” ujarnya.


Lebih jauh I Gede Wiraguna Wiradarma menjelaskan, ada dua tersangka dalam perkara tersebut. Yakni NK (58) warga Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari dan CS (42) warga Kelurahan/Kecamatan Simokerta, Kota Surabaya. 


Keduanya diduga melanggar pasal 122 juncto pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.


NK merupakan Direktur Utama PT PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16. Pria ini juga diketahui sebagai kepala desa setempat. 


Sedang CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama serta produksi pupuk organik dan pestisida. 


Kedua tersangka pada bulan September 2021 hingga Februari 2022 diketahui telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kg.


“Sebenarnya, tersangka sebelumnya telah mengajukan izin. Namun, izin untuk mengedarkan pupuk tersebut sudah habis terhitung sejak tanggal 14 April 2021,” ungkapnya, Sesala, 24 Mei 2022. 


Meski izin berikutnya belum diajukan, mereka tetap mengedarkan pupuk. “Sampai saat ini izin itu belum diajukan lagi,” imbuh I Gede Wiraguna Wiradarma.


I Gede Wiraguna Wiradarma juga mengungkap, tersangka tidak ditahan oleh jaksa. Hal ini mempertimbangkan adanya pengajuan permohonan dari istri tersangka.


Selain itu, istri tersangka juga memberikan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan.


“Tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari, yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Tersangka juga diwajibkan lapor setiap minggunya. (*)


Ton - Jember


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close