Narkotika Jenis Sabu, Pil Koplo, Ganja dan Extazy senilai lebih dari Rp 10 M Diamankan Polresta Mojokerto

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narkotika Jenis Sabu, Pil Koplo, Ganja dan Extazy senilai lebih dari Rp 10 M Diamankan Polresta Mojokerto

25 May 2022

 


Mojokerto, Jawa Timur, zonamerdeka.com - Dalam rangka menciptakan Harkamtibmas, Polresta Mojokerto berhasil mengendus jaringan pengedar narkotika dan mengamankan enam tersangka yang didapati menyimpan dan menjual belikan Sabu, Ganja, Extacy dan Jutaan Pilkoplo


Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari 10 Miliar  dari 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir.


Kronologis penangkapan para tersangka tersebut dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu, berawal dari wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ada peredaran narkoba jenis sabu. Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya.


Di rumah tersangka, di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, petugas menemukan 24,50 gram sabu. Dari tersangka pertama, diamankan tersangka kedua Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada 19 Maret 2022.


Dari tangan tersangka diamankan 2.000 butir pil double L. Tersangka mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.


Tanggal 22 Maret 2022, petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.


Gudang narkoba yang berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut juga sebagai rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.


Dari warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram. Tersangka kedelapan yakni Riyan.: 

irwanto londo


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close