Sergai, zonamerdeka.com - Pelaku tindak pidana pencurian atau maling sepeda motor yang ditangkap YI alias Acuk (30) dan temannya yang masih buron inisial D diduga sudah beberapa kali beraksi.
Warga Dusun II , Desa Pematang Kuala , Kecamatan Teluk Mengkudu itu diamankan Polsek Tanjung Beringin di kediamannya pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 11:00 WIB.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK , sedangkan kunci T dan sepeda motor sedang dalam pencairan.
Untuk sementara terhadap pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi (LP) ,” demikian disampaikan Wakapolres Sergai , Kompol Sofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T Sihombing , Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing , dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang , di Mapolres Sergai Selasa (2/8/2022).
Kemudian , kata Wakapolres , terduga tersangka lainnya inisial D kini sudah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keduanya ini tidak menutup kemungkinan tersangkut tindak pidana kejahatan lainnya.
“ Modus pelaku berpura - pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan diduga kunci palsu , mudah - mudahan 1 lagi terduga pelaku segera ditangkap ,” paparnya.
“ Atas perbuatan pelaku , dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) , ke 3e , 4e , dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun ,” tegas Kompol Sofyan.
Sebelumnya , penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin , Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT , tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jum’ at tanggal 29 Juli 2022 , sekira pukul 21.00 Wib , tepatnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
(MUJIMAN)