Foto rincian tanggungan PBB yang belum dibayar hampir 10 tahun. |
Jember, zonamerdeka.com - Kepala Dusun (Kadus) Teratai Desa Darsono mengatakan telah menyetorkan uang hasil penarikan PBB ke Bendahara Desa. Hal itu dikatakan oleh Muslih selaku Kepala Dusun Teratai, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Muslih memberikan keterangan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).
"Uang hasil penarikan PBB warga itu sudah saya setorkan kepada bendahara PBB Desa Darsono, termasuk punya Mudiyeh," tegas Kepala Dusun yang biasa disapa dengan nama Wahyu.
Lanjutnya, "PBB punya Mudiyeh itu sudah lunas mulai tahun 2011 sampai 2020, tapi kok masih ada tagihan? Saya juga bingung, Saya tidak tega mau menagih, saya sudah tahu kalau dia itu sudah bayar," ungkap wahyu.
Sebelumnya, telah diberitakan hampir puluhan warga dibuat kaget karena tagihan PBB yang menggunung.
Warga geram karena kaget melihat tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang muncul tiba-tiba. Tunggakan itu berasal dari tagihan-tagihan lama. Jumlahnya bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
Kemudian wahyu, mengatakan, setiap warga yang melakukan pembayaran pajak di lampirkan bukti pembayaran berupa struk. Kemudian uang pajak langsung di setorkan ke bendahara PBB di desa.
"2020 sampai 2021 di berikan bukti pembayaran. Tapi untuk 2020 kebawah itu tidak di berikan struk dari bendahara PBB," ungkapnya, Selasa (2/8/2022).
"Harapannya ke depan masalah ini cepat di selesaikan agar petugas tidak sembarangan menggunakan pajak," pungkas Wahyu.
Bendahara Desa Tak Memberi Keterangan
Di konfirmasi terpisah, Bendahara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa Darsono, Yani, tidak bisa memberikan keterangan terkait warga WP yang sudah membayar pajak tapi masih mendapat beban hutang PBB. Sebab hal itu di luar kewenangannya.
"Saya melakukan entry pembayaran pajak itu berdasarkan data yang di berikan Kadus kepada kami. Jadi Kadus nyetor ke saya, terus saya entry, lalu saya lanjutkan ke Bank Jatim," jelasnya kepada awak media di kantor Desa Darsono (01/08/2022) Senin.
Kata Yani, setoran dari Kadus berbentuk tunai. Sedangkan data warga yang di setorkan Kadus yang sudah membayar pajak ada yang ditulis secara manual dan ada juga yang berbentuk potongan lembaran SPT.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah bayar pajak tapi masih tetap mendapat tagihan pajak?
"Itu di luar kendali saya. Saya kan gak tahu. Saya terimanya sudah berbentuk potongan SPT dan tulisan buku dari Kadus. Jadi itu yang saya entry sebagai update data. Sedangkan untuk Desa Darsono, banyak warga yang masih terbeban tunggakan pajak," bebernya.
Kemudian, kemana uang warga yang sudah bayar pajak ke Kadus tapi belum sampai ke desa?
"Jika ada warga yang sudah bayar tapi belum masuk ke desa, maka akan dilihat dulu uang itu larinya kemana. Kalau PBB sendiri dasarnya data yang ada di desa," tutupnya.
Kades Tak Mau Komentar
Sementara itu, Kepala desa (Kades) Darsono, Holik, saat di hubungi awak media enggan memberikan komentar.
Tidak hanya sampai disitu, awak media juga menghubungi staff Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diperbantukan di Kecamatan Arjasa bagian administrasi PBB, yakni Kusnendar, untuk memastikan apakah warga dimaksud benar-benar melunasi tunggakan PBB atau belum.
Menurut Kusnendar, adanya tunggakan pajak pada warga WP itu benar. Hanya saja, mungkin ada miskomunikasi antara pemungut pajak dan warga WP di lapangan soal bukti pembayarannya.
"Terkait teknis pemungutan pajak itu wewenang desa. Sedangkan Bapenda hanya menerima uang setoran dari bendahara PBB desa. Kita hanya membantu terkait permasalahan SPPT, teknis pemungutan itu kebijakan Pak Kades," tulisnya via chat WhatsApp.
Manto