Oknum Kasek Dilaporkan ke Polres Nias Atas Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kasek Dilaporkan ke Polres Nias Atas Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

02 August 2022

 


ZONAMERDEKA.COM - Gunungsitoli - Lagi-lagi Kekerasan Didunia Pendidikan Terjadi Di SDN. 075056 Lewuo Mbanua Kecamatan Gido Kabupaten Nias diduga oknum kepala sekolah An, AW S.Pd melakukan penganiayaan Terhadap anak  Didiknya pada saat  jam istirahat. 01/08/2022 keterangansalah satu.


Siswa yang  berinisial AB, umur 9 Tahun, kepada Awak media ini di ruang SPKT Polres Nias mengatakan, "kami pada saat sedang bermain di waktu jam istirahat bersama teman-teman kelas 2 sekelas dengan saya, namun secara tiba-tiba oknum guru kepala sekolah AW menegur, dan langsung tiada kata keluar layangan pukulan berupa bogem mentah di dada saya, cubitan serta tamparan di pipi kiri dan Kanan saya, dan pukulan di kepala. Seterusnya pak kasek menendang pinggul saya tanpa belas rasa kasihan kepada saya dan juga beberapa teman saya mengalami hal demikian"tutur AB mengakhiri.


lbu kandung AB inisial DW, Sangat tidak terima atas penganiayaan Kepada anaknya yang masih di bawah umur, terlihat pada saat awak media ini.


Mewawancarai DW di ruang SPKT di dampingi  unit PKPAI cabang Nias dengan No STPLP 326/VII/2022/NS   Polres Nias sedang melaporkan oknum guru kepala sekolah An, Asa,aro Waruwu S.Pd dimana anaknya mengikuti mata pelajaran.


Dari ami Waruwu menambahkan, "kami orang tua siswa korban Penganiayaan tidak terima atas penganiayaan terhadap anak kami yang masih dibawah umur, kami sangat sayangkan dan  tidak terima sikap arogan oknum guru kepala sekolah inisial AW S.Pd yang sangat brutal dan tiada belas kasihan sampai badan anak saya lebam dan merasa sakit di pinggang". katanya.


Lanjut orang tua korban, "saya berharap kepada penyidik Polres Nias untuk segera menindak tegas oknum guru yang arogan Yang menyalahi aturan Profesi. dan kamiM Memohon segera menangkap pelaku dan di proses sesuai UU yang berlaku di NKRI" harap orang tua korban mengakhiri.


Awak media ini konfirmasi tindak lanjut dari laporan ibu korban inisial DA, Humas polres Nias Yadsen Hulu Mengatakan "Kita segera memanggil saksi korban dan juga Kepala sekolah inisial AW untuk di Mintai keterangannya atas  laporan pengaduan penganiayaan terhadap anak ibu inisial AB. dan kita beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI". tegas Yadsen Mengakhiri (Sumber AZ).


Des Zeb


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close