Menpan-RB Azwar Anas Sampaikan Instruksi Penting, Semua Pegawai Harus Lakukan ini...

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menpan-RB Azwar Anas Sampaikan Instruksi Penting, Semua Pegawai Harus Lakukan ini...

11 September 2022

 


 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyampaikan instruksi penting.

Pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk memasukkan data tenaga honorer ke portal yang sudah disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya, Jumat (9/9/2022) di Jakarta, seperti dilansir dari jpnn.

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai ada data honorer K2 dan pegawai non-ASN yang tidak dimasukkan ke laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pasalnya, hal itu akan membuat instansi yang bersangkutan dianggap tidak mempunyai tenaga non-ASN lagi.

Anas menjelaskan bahwa honorer atau tenaga non-ASN harus membuat akun dan melakukan registrasi untuk melengkapi data.

BKN menyediakan portal tersebut agar honorer bisa mengkonfirmasi keaktifan mereka sebagai tenaga non-ASN.

Selain itu, mereka juga bisa melengkapi ataupun memperbaiki data yang sebelumnya sudah di-input oleh operator instansi.

Misalnya, memperbaiki daftar riwayat sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN dengan menyertakan bukti.

Dengan demikian, maka pihaknya bisa memetakan berapa lama mereka mengabdi sebagai tenaga non-ASN.

Sedangkan, jika tidak terdata, tenaga non-ASN juga bisa mengajukan usulan pendaftaran.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut pendataan non-ASN dilakukan sampai 30 September 2022.

Hal itu sesuai dengan SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Setelah itu, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari ke depan, terhitung mulai 1 Oktober 2022.

Seluruh honorer dapat mengecek data, termasuk apakah masuk pendataan atau tidak hingga melihat adanya honorer bodong mulai 1-31 Oktober 2022.

Jika tidak terdaftar dalam pendataan atau menemukan data bodong, honorer dapat melaporkannya ke Helpdesk BKN.

Suharmen mengatakan honorer bisa memperbaiki data sampai 31 Oktober 2022.

Setelah itu, instansi akan melakukan finalisasi dengan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Di sisi lain, Suharmen menekankan bahwa pendataan tenaga non-ASN tidak membuat honorer diangkat menjadi CPNS atau PPPK secara otomatis. 


Editor: Mas



ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close