Bawaslu Minta KPU, Netral dan Adil Dalam Perekrutan PPK

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Minta KPU, Netral dan Adil Dalam Perekrutan PPK

25 November 2022

 


Bangka, zonamerdeka.com - Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kabupaten Bangka, meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bangka, agar bersikap netral dan adil, dalam perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hal itu disebutkan Zulkipli Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bangka, Jum'at (25/11/2022) dalam giat terkait Perekutan PPK. di Kantor Bawaslu Bangka. 


Dijelaskan Zulkipli, giat sekarang ini, koordinasi dengan KPU menyertakan panwascam se Bangka, terkait dengan perekrutan PPK. Tentunya kita ingin tahu bagaimana mekanisme perekrutan dan bagaimana pola pengawasan dilakukan Bawaslu dan jajarannya. Kita juga akan melihat pola pencegahan yang dapat kita lakukan bila sudah tahu ada pola pengawasan yang akan dilakukan dipetekrutan PPK ini, 

"Diharapkan KPU bersikap netral dan adil dengan perekrutan PPK. Misal ada peserta dari pengurus partai politik, apa diperbolehkan jadi anggota PPK. Kemudian diperbolehkan tidak PNS jadi anggota PPK?," tuturnya. 


Sementara Hartati anggota KPU Bangka, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan sekarang ini sedang proses pembentukan PPK dan di Bangka dibutuhkan setiap kecamatan 5 anggota. Sementara ada 8 kecamatan di daerah ini, jadi kita merekrut 40 anggota. Namun kita membutuhkan 80 anggota PPK, "Kalau tidak terpenuhi, tentu ada perpanjangan masa dalam perekrutan PPK. Kemaren sudah diumumkan perekrutan, lewat medsos KPU dan juga sosialisasi pemasangan spanduk di kecamatan kecamatan, " ujarnya. 


Ditambahkan Hartati, bahwa sekarang ini perekrutan PPK berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Dulu itu ada syarat, yang sudah 2 periode jabat di PPK, tidak boleh lagi men jabat PPK, PPS dan KPS. Namun untuk Pemilu tahun 2024, tidak ada lagi pembatasan untuk itu. Yang penting sehat berusia 17 tahun dan persyaratan lainnya sama dengan persyaratan sebelumnya, "Sekarang ini kita sedang memasuki tahapan  penerimaan calon pendaftar PPK, mulai dari 20 November sampai 29 November 2022.Dalam perekrutan sekarang ini, kita sudah menggunakan teknologi informasi, " jelasnya. 


Menanggapi apakah PNS boleh daftar PPK? Hartati mengatakan boleh dari PNS dan tidak usah cuti, "Yang penting bisa mengatur waktu dalam bekerja. Ini termasuk tugas tambahan yang boleh dilakukan PNS, " ungkapnya. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close