zonamerdeka.com, Barito Timur - Adanya himbauan dari Dinas Perikanan Kabupaten Barito Timur yang memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman maupun menggunakan bahan beracun lainnya .
Himbauan tersebutpun disambut baik oleh Kepala desa Tampa Dubinata .Ia berterima kasih kepada pemerintah melalui dinas perikanan atas upaya mencegah adanya praktek Ilegal fishing.
Sebab, himbauan tersebut jelas bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem ikan yang ada di perairan umum wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Marilah kita mencari ikan dengan cara yang benar jangan sampai ada dengan cara menyetrum, menggunakan bahan peledak atau bahan kimia lainnya karena dapat merusak habitat dan ekosistem ikan di dalamnya,” Ucap Dubinata, Kamis (24/11/2022) Tampa.
Kepala desa Tampa menegaskan, praktek ilegal fishing, selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum dapat membahayakan bagi si penyetrum itu sendiri karena dapat tersengat dari alat yang ia gunakan. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan memelihara ekosistem perairan demi kelangsungan hewani yang ada di dalamnya”, Tambahnya.
Selanjutnya sambung Dubinata, warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana.
Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.
" Ya sebaiknya silahkan bagi warga menangkap ikan dengan cara lain yang tidak melanggar aturan perundang-undangan itu akan lebih aman" ,tukasnya. (Yartono )