Bikin Bising dan Resahkan Warga, Knalpot Brong Diincar Satlantas Polres Kendal

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bikin Bising dan Resahkan Warga, Knalpot Brong Diincar Satlantas Polres Kendal

02 January 2024


KENDAL - zonamerdeka.com- Membikin suara bising dan meresahkan warga, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong, bakal menjadi incaran Satlantas Polres Kendal, Polda Jawa Tengah.


Penindakan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sepanjang Jalan Raya Pantura dan sekitarnya.


Kegiatan ini juga dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Wilayah hukum Polres Kendal. 


Sat Lantas Polres Kendal telah menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong yang tidak standar. Sebab kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya.


Kasat Lantas Polres Kendal AKP Agus Pardiyono  menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua.


"Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong," jelas AKP Agus Pardiyono, Selasa (2/1/2024).


Di samping melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, Satlantas Polres Kendal juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.


"Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong, untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegas Kasat Lantas Polres Kendal.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close