Dispermasdes Kendal : Masih Dibawah PTKP, Tunjangan BPD Tidak Dikenakan PPh Pasal 21 -->

Dispermasdes Kendal : Masih Dibawah PTKP, Tunjangan BPD Tidak Dikenakan PPh Pasal 21

08 May 2023, May 08, 2023
kantor Dispermasdes Kendal 


KENDAL -zonamerdeka.com- Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal pada Kamis (4/5) melaksanakan Rapat Koordinasi untuk mengkaji Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan BPD. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.30. WIB, berlangsung di ruang rapat Dispermasdes.


Rapat koordinasi pembahasan melibatkan peserta yang berasal dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal, Dispermasdes Kabupaten Kendal, Inspektorat Kendal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal Bagian Hukum Setda Kendal, Camat Sukorejo, Camat Ringinarum, Camat Weleri, Camat Kaliwungu, Camat Boja,  Paguyuban BPD Kabupaten Kendal serta Paguyuban Kades Kabupaten Kendal.


Kabid Pemdes Dispermasdes Kendal Yustinus Tekat Utomo, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilakukan untuk mengkaji tunjangan anggota BPD dari aspek peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan, dikenakan atau tidak dikenakan PPh Pasal 21.


Dikatakan Tekat, dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah serta instansi vertikal, yaitu KP2KP, diharapkan muncul penjelasan dan pemahaman yang utuh mengenai peraturan perundang-undangan terkait PPh Pasal 21.


Ketua bidang Litbang, Hukum, dan Advokasi Paguyuban BPD Kabupaten Kendal M. Syarifudin  mengungkapkan, bahwa terkait tunjangan BPD, tindakan Pemdes beragam. Ada yang memotong PPh Pasal 21 ada yang tidak.


"Tindakan memotong tersebut didasarkan asumsi sepihak yang perlu diuji keabsahannya dari aspek ketentuan peraturan perpajakan," ujar Syarif.


Merujuk ringkasan ketentuan peraturan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak Kemenkeu, ada dua kelompok Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu, (1) PPh Pasal 21 Tarif Umum atau Progresif, dan (2) PPh Pasal 21 Tarif Final.


Bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan bersifat rutin kepada Non-PNS masuk kelompok PPh Pasal 21 Umum atau Progresif, dimana pemotongan pajak mempertimbangkan PTKP.


Sedangkan, pembayaran atas suatu kegiatan tertentu (honor kegiatan), rapat, ekstrakurikuler, pengawas ujian, dan lain lain) yang diterima oleh Non-PNS, pemotongan pajak tidak mempertimbangkan PTKP.


Sebagaimana diketahui, tunjangan BPD, Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa dalam APB Desa masuk belanja pegawai yang berdasar ketentuan Pasal 20 Ayat (1) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dibayarkan rutin setiap bulan.


Kepala KP2KP Kendal, Bisuk Hangoluan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan memaparkan, bahwa tunjangan BPD merupakan objek dari PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif. Akan tetapi dalam hal besaran tunjangan yang diterima anggota BPD masih di bawah PTKP.


"Maka tidak dipotong pajak penghasilan. Atau dengan kata lain pajak penghasilan atas tunjangan BPD nol (0)," tegasnya.


Kesimpulan rapat koordinasi: tunjangan anggota BPD termasuk objek pajak PPh Pasal 21 tarif progresif, karena tunjangan anggota BPD di kabupaten Kendal masih di bawah PTKP, yaitu untuk ketua BPD Rp. 700 ribu per-bulan, maka pemotongan PPh Pasal 21 atas tunjangan BPD adalah 0% atau tidak dipotong pajak.


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, Dispermasdes Kendal akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke Pemdes untuk menjadi pedoman seluruh Desa di kabupaten Kendal.


Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan,  sebelumnya para pihak telah duduk bersama, lintas OPD dan KP2KP selaku instansi vertikal serta paguyuban BPD dan Paguyuban Kades sudah membahas tunjangan anggota BPD kaitannya dengan pengenaan PPh Pasal 21".


"Hasil rapat koordinasi menyimpulkan, bahwa tunjangan anggota BPD masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP). Maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Kami akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang kita tujukan kepada seluruh Pemdes se-Kabupaten Kendal untuk dijadikan pedoman," terang Yanuar.


Berikut ini Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi dalam satu tahun :


1. Rp. 54.000.000, - (Pria tidak menikah)

2. Rp. 58.500.000, - (Pria menikah, tidak memiliki tanggungan anak)

3. Rp. 63.000.000, - (Pria menikah, 1 tanggungan anak )

4. Rp. 67.500.000, - (Pria menikah, 2 tanggungan anak )

5. Rp. 72.000.000, - (Pria menikah, 3 tanggungan anak)

6. Rp. 54.000.000, - (Wanita menikah).


Selisih lebih dari PTKP orang pribadi setelah dikurangi beban jabatan (maksimal Rp. 6 juta), itulah yang dikenakan PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif.


Karena tunjangan anggota BPD di Kabupaten Kendal masih di bawah PTKP, maka tidak dipotong PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif.(*)

TerPopuler

close