RIAU, ZONAERDEKA.COM - Operasi yustisi kembali digelar oleh personil Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, di wilayah hukumnya, Jumat 25 Oktober 2022 malam.
Operasi dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan merupakan pendisiplinan terhadap Masyarakat ini, dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, SH mengatakan, pelaksanaan giat ini berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
“Untuk hari ini, di laksanakan di sepanjang Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras,” imbuhnya.
Sasaran kali ini tambah Kapolsek, tempat rekreasi, restoran, cafe, rumah makan, dan sarana hiburan malam. Dalam operasi yustisi petugas memberikan pemahaman, kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Selain itu, juga memberikan sangsi secara tertulis dan lisan terhadap warga didapati tidak menggunakan masker,” tegas Kapolsek.***