Surabaya, zonamerdeka.com - Sungguh mengagetkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih intensif melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penggeledahan pula dilakukan pada ruang Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, & Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur.
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, & Bappeda Jatim pada Surabaya," istilah Ali Fikri misalnya dikutip berdasarkan berita yang diterbitkan oleh Antara, Rabu (21/12).
Menurut Ali, hingga keterangan ini diturunkan penggeledahan masih terus berlangsung. Berdasarkan pantauan Antara pada lokasi, penggeledahan dilakukan penyidik komisi antirasuah pada ruang kerja Khofifah pada lantai 2 gedung primer lebih kurang pukul 17.00 WIB.
Saat penggeledahan sejumlah petugas KPK mengenakan sandang kemeja & memakai ransel.
Di antaranya pula terdapat yang mengenakan rompi krem bertulis KPK. Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu lalu keluar berdasarkan ruang kerja Khofifah.
"Iya tersebut aku lihat mereka masuk," istilah keliru satu pegawai Pemprov Jatim.
Penyidik lainnya lalu terlihat memasuki ruang kerja Sekda. Sebagian penyidik lainnya pula mengusut ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak & menyegel sejumlah ruangan pada DPRD Jawa Timur, diantaranya ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, & ruang Kabag Risalah.Sahat ditangkap beserta 3 orang lain.
Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka masalah dugaan suap dana Hibah Kelompok Masyarakat yg dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
Sahat diduga mendapat uang lebih kurang Rp5 miliar berdasarkan pengurusan alokasi dana hadiah buat Kelompok Masyarakat(pokmas).
"Diduga berdasarkan pengurusan alokasi dana hadiah buat pokmas, tersangka STPS sudah mendapat uang lebih kurang Rp5 miliar," istilah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK sudah memutuskan empat tersangka pada masalah dugaan pada pengelolaan dana hadiah pada Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima artinya STPS & Rusdi (RS) selaku staf pakar STPS.
Sementara 2 tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus ketua Pokmas Abdul Hamid (AH) & ketua lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
ton
sumber: antara