Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pengadaan Kapal Singkil 3

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pengadaan Kapal Singkil 3

09 January 2023

 

Tujuh terdakwa (Mantan Pokja ULP Kantor Bupati Aceh Singkil, kasus Pengadaan KMP Singkil-3 tahun anggaran 2018 Poto bersama usai Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Di Halaman Kantor Kejari Aceh Singkil, Senin (9/1/2023).


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Tujuh Orang Terdakwa Unit Layanan (PBJ) Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Bupati Kabupaten Aceh Singkil


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas ke tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil 3. Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil. 


Dimana, para terdakwa tersebut yakni Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku kelompok Kerja (pokja) dalam pengadaan Kapal Singkil 3.







Selanjutnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Rifai Manik, SH,. MH Membenarkan bahwa para klien tersebut telah di vonis bebas oleh Hakim Tipikor Banda Aceh.


Putusan vonis bebas itu dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diketuai oleh R Hendral, didampingi Sadri, M Jamil, R Deddy dan Soraya pada hari ini, Kamis ( 09/01/2023). 


Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil," Ungkap Rifai Manik 


Rifai Manik Melanjutkan, Barusan saja Hakim Tipikor telah mengadili semua terdakwa diatas dan dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. kata majelis hakim saat membacakan putusan," Terang Rifai Manik 


Usai majelis hakim membacakan putusan bebas, terdakwa terlihat bahagia dan melaksanakan sujud syukur serta saling berpelukkan sesama mereka.


Sebelumnya, Kasus Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413,00.


Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, 25 April 2022.


Dikutip dari, Media; AJNN. Net, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil, Sebelumnya telah menuntut ketujuh terdakwa 1,4 tahun kurungan penjara dengan biaya denda sebesar Rp50 juta. 


Kemudian apabila terdakwa tidak membayar biaya tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. 


Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close