Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Lakukan Restoratif Justice Terhadap Kasus Laporan Palsu

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Lakukan Restoratif Justice Terhadap Kasus Laporan Palsu

11 January 2023

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Mengungkap Terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di PT. Perkebunan Lembah Bhakti, Astra, Kecamatan Singkil Utara, Rabu.(11/01/2022) 


Pengungkapan, Kasus Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut, terjadi di Afdeling Golf PT. PLB Astra, Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Pada hari Minggu 01 Januari 2023, Kemarin.


Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K.,M.K.P. Melalui Waka Polres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo S.H.,M.H Di Dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi Mengatakan, Berdasarkan sesuai dengan hasil Penyelidikan, Kami menyampaikan kasus Ini hanyalah, akal-akalan dan rekayasa dibuat oleh si Pelapor. 


Dimana, Pelapor ini juga telah mengakui bahwasanya dirinya telah menggelapkan uang arisan untuk membayar utangnya sendiri," Ungkap Kasat Reskrim


AKP, Mawardi Mengatakan bahwa pihaknya telah mengehentikan kasus ini. Karena pelaku bersedia untuk mengganti rugi uang yang sudah digelapkannya itu.


"Sebesar. Rp.  14.500.000. Bahkan pelaku juga meminta maaf atas perbuatan rekayasanya tersebut. Sebelumnya, Pelapor mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perampokan dan di aniaya dengan kekerasan. 


Lanjutnya, Bahkan pelapor juga mengaku, pada saat perampokan Dia diikat dengan mengunakan tali serta Rambutnya juga di potong mengunakan Parang," Kata Pelapor, memberikan keterangan laporan Palsu.


Maka, Atas dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Melakukan Penyelidikan dan Pendalaman, Atas mengenai kasus tersebut.


Sehingga, Akhirnya ditemukan bahwa pelapor hanyalah merekayasa kasus tersebut dengan temuan - temuan baru yang tidak sesuai dengan fakta yang telah dilaporkan, Sebelumnya atau Laporan palsu.


Pelapor Ini Bernama, Ita hartatik, Usia 32 tahun warga Desa Telaga Bhakti Kecamatan Singkil Utara. Kini pelapor rekayasa laporan ini. telah menyesali perbuatannya, Karna telah membuat laporan palsu.


Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close