Pemkab Bangka dan Kanwil Kemenkumham Babel MoU Terkait Penanganan Hukum

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Bangka dan Kanwil Kemenkumham Babel MoU Terkait Penanganan Hukum

08 February 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Untuk optimalisasi persoalan hukum, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung, melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (07/02/2023) di rumah dinas bupati Bangka.


Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung Harun Sulianto mengungkapkan  MoU ini, bagian daripada reformasi birokrasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian peran Kanwil Kemenkumham melakukan harmonisasi, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011, terkait produk peraturan perundang undangan utama dan khususnya untuk produk hukum daerah, " Harmonisasi penting,  agar tidak terjadi disharmonisasi hukum yang mengakibatkan hukum kita tidak dapat berfungsi sebagai sosial kontrol. Disisi lain akan terjadi ketidakpastian hukum serta perbedaan penafsiran, sehingga  tidak terlaksananya secara efektif peraturan yang kita buat bersama,” ujarnya.


Harun Sulianto menambahkan MoU juga  terkait intelektual,  ada komunal dan personal, yaitu  salah satunya hak cipta. Sedangkan komunal  adalah  sumber daya genetik, indikasi geografis,dan  pengetahuan tradisional serta  ekspresi budaya tradisional,”Untuk melestarikan kekayaan intelektual terutama di Kabupaten Bangka, untuk melindungi, memperkuat pemilikan, mencegah pembajakan, pencurian, penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, "paparnya.


Sedang  Bupati Bangka Mulkan menyebutkan dengan adanya  MoU serta juga penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal, memberi suatu perlindungan terhadap kekayaan-kekayaan daerah yang dimiliki. Seperti melindungi terhadap hak cipta, harus kita lestarikan, pertahankan dan jangan sampai diambil orang, "Apalagi jangan sampai diklaim  oleh pihak-pihak lain, dan  akan merugikan kita. MoU,  bertujuan untuk mempatenkan produk kekayaan komunal antara lain, budaya lokal dan kuliner guna mendapat perlindungan secara hukum, " tutur Mulkan, sembari menambahkan bahwa  MoU untuk mempatenkan kekayaan budaya lokal, kuliner dan diharapkan agar lebih meningkatkan upaya pelestarian kekayaan daerah daerah ini. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close