Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kasus Pembunuhan Anak Balita Perempuan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kasus Pembunuhan Anak Balita Perempuan

24 February 2023

 


DELI SERDANG || Polresta Deli serdang berhasil mengungkap pembunuh anak Balita perempuan berinisial SA (4) dalam sehari setelah ditemukannya mayat korban, Selasa (21/2/2022) di Gang Keluarga Dusun I Desa Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji pada konferensi pers, Kamis (23/2/2023) di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang.


"Sehari setelah penemuan mayat korban SA, personel Polresta Deliserdang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku AP (17) yang merupakan tetangga korban," ujar Irsan.


Irsan mengatakan, AP melakukan pembunuhan dan pelecehan seksual usai menonton film Porno,

Pelaku melakukan aksinya usai menonton film porno di kamarnya. Pelaku melihat korban sedang berada di teras rumah pelaku. Korban sudah sering datang ke rumah tersangka pelaku untuk bermain dengan adiknya," ucapnya.


Selanjutnya, ungkap Irsan, pelaku memanggil korban. Korban datang menghadap pelaku  selanjutnya pelaku menggendong korban masuk ke kamarnya.


"Di dalam kamar pelaku mencekik korban hingga pingsan. Kemudian korban melakukan pelecehan terhadap korban," kata Irsan.


Selanjutnya saat pelaku melancarkan aksinya, korban tersadar sehingga pelaku panik langsung mengambil celana training dan mengikatkan ke leher korban hingga meninggal.


"Setelah korban meninggal, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual," ucapnya. 


Setelah selesai melancarkan aksinya, tersangka mengangkat korban dan melempar ke semak-semak yang ada di samping rumahnya.


"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 5, jo pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 80 pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 11 tahin 2012 tentang sistem peradilan anak. Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Irsan.


Diketahui sebelumnya seorang anak, SA (4) dilaporkan hilang saat bermain bersama kakaknya di Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB akhirnya ditemukan sudah menjadi mayat di ladang kangkung, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB. (Mj)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close