Ilustrasi tangan bentuk pistol (getty images) |
Jember, zonamerdeka.com - Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan atas kasus dugaan pencurian yang dituduhkan kepada Sutono (27/3/2023). Ternyata Sutono Difabel Tuli Wicara tak didampingi oleh keluarga mulai awal pemeriksaan dan ada isyarat tangan bentuk pistol serta mata melotot.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Jalan Kalimantan nomer 3 pada hari Senin, 27 Maret 2023. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widyatmoko itu terungkap bahwa Sutono tidak didampingi oleh keluarga dari awal pemeriksaan di Polsek Kalisat. Fakta itu dikatakan oleh Anis selaku pendamping penerjemah bahasa isyarat SIBI.
Anis mengatakan mendampingi Sutono selaku penerjemah bahasa dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Isyarat SIBI maupun sebaliknya. Tak sendirian, Anis juga dibantu oleh Bayu yang menerjemahkan dari Bahasa Isyarat SIBI ke bahasa Tuli Wicara Sutono yang hanya memahami bahasa ibu.
Anis mengatakan, pada waktu pemeriksaan, Sutono tak didampingi oleh keluarga.
"Waktu itu Sutono tidak didampingi oleh keluarga, pemeriksaan mulai pukul 14.00 wib, dan keluarga datang setelah magrib," kata Anis.
Waktu pemeriksaan itu, menurut Anis, Sutono telah melakukan dugaan pencurian dengan cara memperagakan menggeser letak dua buah spiker.
"Sutono waktu itu menunjukan cara menggeser spiker, kita waktu itu menanyakan menggunakan alat peraga lengkap," kata Anis.
Lantas Hakim Aryo Widyatmoko menanyakan kepada Anis, "Apakah ada pemaksaan atau gertakan terhadap terdakwa?"
Lalu Anis menjawab, "Penekanan waktu itu hanya mengatakan kamu harus jujur, kalau tidak jujur akan dipenjara sampai tua," kata Anis didepan Majelis Hakim menceritakan saat pemeriksaan di Polsek Kalisat.
Lanjuf Anis, "kalau dari Polisi ada isyarat tangan bentuk pistol dan mata melotot," terang Anis di depan Majelis Hakim dan disambut suara riuh penonton di Ruang sidang pengadilan Negeri Jember. (ton/man)