Jaksa JPU Tuntut Terdakwa HI Pasal 49 Jo 50, Pasal 48 Jo 49" Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa JPU Tuntut Terdakwa HI Pasal 49 Jo 50, Pasal 48 Jo 49" Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

08 March 2023

 

Kepala seksi intelijen Budi Febriandi, S.H



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Gelar Sidang Perkara Pemerkosaan Terhadap Dua Orang Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri, Pada Hari Selasa, (07/03/2023) Saat, Sidang di Pengadilan Mahkamah Syariah, Kemarin.


Saat dikonfirmasi Zonamerdeka.com ke Kejari Aceh Singkil, Munandar. SH.MH Melalui Kepala Seksi Intelejen, Budi Febriandi, SH Ia mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023. "Telah dilaksanakan sidang terhadap terdakwa HI (44) tahun pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak tirinya RA (19) tahun dan NA (16) tahun."


Budi Febriandi Melanjutkan, Adapun agenda - agenda persidangan kemarin, Saat di Pengadilan Mahkamah Syariah. Satu (1) ; Agenda mendengarkan keterangan dari para saksi dari penasehat hukum, Kedua (2) pemeriksaan terhadap terdakwa HI," Tambahnya 


Selanjutnya, Saat, Ketika Sidang tertutup itu digelar. "Bahkan Hakim yang memimpin sidang, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil, Anas Rudiansyah, S.H.I. M.H. bersama dua hakim lainnya;


"Dan bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Alfian, S.H hadir secara langsung, Saat, ketika sidang tersebut.


Sementara, Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa HI; Pasal 49 Jo 50 dan Pasal 48 Jo 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat;


Kemungkinan, Sidang selanjutnya dengan agenda (1) ; akan  menghadirkan saksi Verbalisan untuk perkara terhadap korban NA dan agenda Kedua (2) ; Pembacaan tuntutan untuk perkara terhadap korban RA, yang akan digelar pada hari selasa tanggal 14 maret 2023 ini," tuturnya.



Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close