Laka Kerja di PT. Serikat Putra, Ketua Fraksi PAN Pelalawan Nazaruddin : Akibat Kebingalan Perusahaan -->

Laka Kerja di PT. Serikat Putra, Ketua Fraksi PAN Pelalawan Nazaruddin : Akibat Kebingalan Perusahaan

23 March 2023, March 23, 2023


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Terkait seorang pekerja pemanen kelapa sawit PT Serikat Putra tersengat listrik akibat alat panen sawit menempel pada kawat listrik PLN beberapa hari yang lalu. Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nazaruddin mengatakan akan melakukan pemanggilan.


Hal tersebut disampaikan kepada Media ini, Selasa (21/3/2/2023) beberapa hari yang lalu. 


Disampaikannya, peristiwa itu terjadi di Blok G 24/25 Dev III Kebun Bukit Raja, PT. Serikat Putra pada 18 Maret 2023. Korban bernama Sugiono (40) warga Pondok II Perusahaan Serikat Putra Desa Sialang Kayu Batu Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.


Saat itu korban melakukan panen menggunakan egrek bertangkai pipa aluminium sepanjang 12 meter. Namun saat menegakkan egrek, tangkai mengenai kawat listrik PLN yang ada di pinggir jalan kebun.


Akibatnya, korban tersengat arus listrik dan terpental. Sugiono ditemukan oleh mandor dalam kondisi lemas dan langsung dilarikan ke rumah sakit di Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan.


"Secara kelembagaan saya akan mendorong DPRD Pelalawan untuk memanggil perusahaan," terangnya.


Arnas menyebut, PT. Serikat Putra kalau bahasa Petalangannya Bingal atau tak mau mendengar omongan orang. Apa yang terjadi terhadap salah satu karyawannya tersebut merupakan akibat dari kebingalan.


Karena, sebelumnya pihak Desa Lubuk Raja, Kecamatan Bandar Petalangan sudah memperingkatkan PT Serikat Putra, bahwa pohon kelapa sawit yang menjulang tinggi dan mengenai jaringan listrik PLN sangat berbahaya bagi pekerja panen. Namun saran itu sama sekali tidak direspon oleh perusahaan.


Disisi lainnya, kebun PT Serikat Putra sudah saatnya untuk peremajaan atau direplanting. Karena pohonnya sudah berumur 30 tahun lebih dan menjulang tinggi. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pemanen, kalau terus di biarkan.


"Tentunya, kondisi ini sangat beresiko bagi pemanen dengan ketinggian pohon diatas 18 meter dan laka kerja ini juga sudah pernah terjadi sebelumnya. Kita mendesak perusahaan segera melakukan replanting," tegasnya.


Terkait  laka kerja, DPRD Kabupaten Pelalawan 3 periode ini, meminta agar menjadi atensi bagi pihak-pihak terkait, termasuk juga Disnaker Pelalawan. "Jika ini tetap dibiarkan maka itu telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak azasi manusia, selaku pekerja," ujarnya lagi.


Selain Laka Kerja, perusahaan Ivomas Grup ini diduga juga telah merusak lingkungan dengan banyak membabat dan menghilangkan DAS dalam HGU nya. 


"Kita minta kepada Pemda Pelalawan untuk mempertimbangkan perpanjangan izin bagi perusahaan ini, manakala perusahaan mengajukan kembali perpanjangan izin," pungkasnya. ***

TerPopuler

close