KENDAL -zonamerdeka.com- Saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), terkait bantuan Keuangan Khusus untuk ketahanan masyarakat, yang di situ terfokus untuk pengembangan Bumdes.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni di acara Pemberdayaan BumDes bertajuk "BumDes Sebagai Penggerak Perekonomian Untuk Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional di Kabupaten Kendal", Rabu (8/3/2023).
"Raperbup terkait bantuan keuangan khusus untuk pengembangan Bumdes masih kita godok," ujar Yanuar.
Yanuar juga mengungkapkan, bantuan kepada Desa untuk BumDes akan berbeda sesuai dengan kategori desa. Sehingga Bumdes dituntut mempunyai motivasi dan keinginan untuk maju, dan membuat badan hukum.
“Desa perintis mungkin hanya menerima bantuan 100 juta kemudian Desa pemula mungkin di atasnya kemudian untuk desa berkembang sampai dengan Desa maju juga berbeda," ungkapnya.
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan, BumDes merupakan bagian penting peningkatan ekonomi di Bumdes juga pendukung untuk mewujudkan program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan mengangkat taraf ekonomi masyarakat desa.
"BumDes ini tentunya dapat mengangkat potensi desa sehingga kedepan mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelas Dico Ganinduto.
Pihaknya menekankan, bahwa Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kendal menperhatian dan upayakan untuk menggerakkan BumDes di setiap desa agar mampu mandiri.
"Sehingga kedepan seluruh Desa yang telah berhasil mandiri bisa tertib administrasi," tandas Dico.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dispermasdes, diikuti seluruh Kepala Desa, Direktur BumDes, dan menghadirkan narasumber Kejaksaan Negeri Kendal serta Kadis DPMD Ciamis yang memberikan wawasan untuk dapat menggali ilmu terkait pengembangan BumDes.
Adapun berdasarkan data dari Dispermasdes Kendal perkembangan BumDes di Kendal terdapat 142 BumDes dari 241 Bumdes yang telah terbentuk. 90 BumDes terverifikasi 23 BumDes Berbadan Hukum Terverifikasi, 23 Perbaikan Dokumen Badan Hukum, 4 BumDes Perbaikan Nama, dan 2 BumDes pendaftaran Badan Hukum.(*)