Minahasa Selatan // Zona merdeka.com - Berdirinya Rukun Sosial Tolong menolong ( Tome-tome) setelah selesai Pilkades (2022) dari kubu yang kalah pada waktu, mereka duduk dan bersendau gurau dengan teman - taman, dan dari situ timbul gagasan / Ide- ide yang sangat baik untuk membantu pemerintahan yang terpilih pada waktu itu. Hasilnya terbentuklah Rukun Sosial dengan nama Rukun Sosial Tome-Tome. Nama Rukun Tome-Tome singkatan dari Tolong Menolong.
Seiring berjalannya waktu, dari waktu ke waktu Rukun Tolong menolong (Tome-Tome) mulai ada hasilnya, seperti disaat ada acara Duka di mana anggota-anggotanya datang dan membantu untuk mendirikan tenda/bangsal duka dan langsung membantu dengan memberikan uang/Dana Duka kepada keluarga yang berduka.
Selanjutnya dengan berjalannya waktu ke waktu, Pengurus Rukun dan anggota kembali mengadakan rapat untuk membuat AD/ART Rukun tersebut.
Namun di Lain pihak yaitu pemerintah setempat (Desa Teep Trans) tidak mengakui kegiatan Rukun tersebut. Bahkan di acara- acara kedukaan pemerintah Desa Tetep Trans menyampaikan kepada masyarakat dan tokoh - tokoh agama untuk tidak bergabung dengan Rukun Sosial tersebut. Alasannya karena rukun tome-tome legalitas nya belum jelas dan tidak ada tembusan melalui pemerintah desa mengenai pembentukan rukun tersebut.
Sehingga pada hari Jum'at, 17/03/2023 Pengurus Rukun mengadakan rapat dan hasilnya rencananya akan melaporkan kegiatan Rukun tersebut kepada pemerintah dalam hal ini kepada pemerintah Desa teep trans pada hari senin, 20/03/2023 yang lalu.
Pada hari minggu kemarin (19/03) di desa tersebut bertepatan ada acara kumaus dan di situlah Pemerintah Desa Teep Trans dalam hal ini melalui Hukum Tua ( Alex Tambayong) menyampaikan pengumuman kepada Tokoh -tokoh agama dan masyarakat umum untuk tidak bergabung dengan Rukun Sosial Tome-Tome dan menyuruh untuk segera membubarkan Rukun Sosial tersebut. Jelas Hukum Tua.
Kemudian pada hari Senin (20/03) Pengurus dan anggota akhirnya membawa aspirasi mereka ke Gedung DPRD Minsel. Dan setelah sampai langsung di Terima oleh Komisi 1 yang di Ketuai oleh Ibu Ledih Langi dan Anggota Dewan pak Robby Sangkoy, dan turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Amurang Barat Hanny Kondoy dan Hukum Tua Alex Tambayong dan KSB dari Rukun Tersebut, mereka duduk dan sama-sama membahas tentang legalitas dari pada Rukun sosial tersebut. Dan dalam pertemuan dengan Komisi 1, akhirnya membuahkan hasil dimana baik Rukun tolong menolong (Tome-Tome) dan pemerintah Desa Teep Trans harus ada kerja sama demi kemajuan Desa tersebut. ( Hanny M)