RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Personel Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Selasa (28/3/2023).
Kapolsek Langgam Iptu Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A mengatakan, imbauan penerapan prokes perlu dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Dalam operasi yustisi ini, masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sosialisasi dan teguran secara lisan. Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan prokes.
"Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus," pungkasnya.