Berikut ini merupakan informasi lengkap seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jawa Tengah untuk jenjang SMA dapat diketahui di sini. Adapun info mengenai PPDB SMA 2023 di Jateng ini meliputi jadwal, jalur, alur, hingga syarat pendaftarannya.
Dikutip dari laman resmi SIAP PPDB ONLINE Jateng, pendaftaran PPDB SMA Jateng akan dibuka pada 15 Juni 2023 mendatang. Adapun proses PPDB SMA di Jateng dilakukan secara online.
Sebagai langkah persiapan, berikut ini jadwal, jalur, alur, hingga syarat pendaftaran PPDB SMA 2023 Jateng yang bisa diperhatikan oleh orang tua dan calon peserta didik.
Jalur PPDB SMA 2023 di Jateng
Dikutip dari sumber yang sama, berikut ini beberapa jalur yang dibuka pada PPDB SMA 2023 Jateng:
1. Jalur Zonasi dan Zonasi Khusus
Jalur zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/ atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Alur Pendaftaran PPDB SMA 2023 di Jateng
Berikut ini alur pendaftaran PPDB SMA 2023 di Jateng:
- Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
- Akes laman resmi PPDB Jateng, yaitu https://ppdb.jatengprov.go.id. / https://jateng.siap-ppdb.com/
- Mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan nomor peserta, yaitu NISN dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur
- Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang telah ditentukan
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di sekolah SMA yang dituju dengan membawa berkas pendaftaran.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Setelah melakukan pendaftaran online, maka Calon Peserta Didik akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal PPDB SMA 2023 Jateng
Dikutip dari situs, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMA di Jateng tahun 2023:
Penetapan zonasi: 15 Mei 2023.
Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023.
Pengajuan akun pendaftaran PPBD: 15-23 Juni 2023 yang dilakukan secara online
Verifikasi berkas: 15-23 Juni 2023 di SMA yang dituju pada waktu berikut ini: Hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat 08.00-15.00 WIB.
Aktivasi akun pendaftaran: 15-27 Juni 2023, ditutup pukul 15.30 WIB pada tanggal 27 Juni.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023, ditutup pukul 17.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2023.
Masa tenang: 28-29 Juni 2023.
Pengumuman hasil PPDB: 30 Juni 2023.
Daftar ulang: 3-6 Juli 2023.
Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023
Dokumen Persyaratan PPDB SMA 2023
Bagi orang tua dan Calon Peserta Didik, berikut ini dokumen persyaratan yang wajib disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB SMA 2023:
Syarat Umum
Ijazah/ Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. (Untuk jalur afirmasi)
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota. (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan. (Untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
Piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.