SURABAYA- zonamerdeka.com- Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Prof. Suyitno dalam diskusi publik dan ekspos inovasi moderasi beragama menyebutkan, bahwasanya kedepan dengan rancangan yang dilakukan Sekretariat Bersama (Sekber), tata kelola Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di semua kementerian atau lembaga tidak mungkin diseragamkan.
"Kita butuh inovasi di tengah-tengah masyarakat yang bisa dijadikan role model. Ini baru awal, nanti seterusnya kita akan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi umum, di bidang riset, pengabdian masyarakat dan insersi kurikulum,” kata Prof. Suyitno, di diskusi publik dan ekspos inovasi moderasi beragama yang mengangkat tema “Membangun Harmoni Melalui Kampung Moderasi dan Rumah Ibadah Moderasi", Senin (23/10/2023) bertempat di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Prof. Suyitno, semua harus sudah menyapa mahasiswa di kampus umum. Hasil riset International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengatakan telah banyak terjadi praktik baik moderasi beragama di lembaga pemerintahan, khususnya di lembaga pendidikan.
“Kita membuat program inovasi moderasi, tujuannya agar praktik baik dari masyarakat dan lembaga pendidikan bisa menjadi role model. Bahwa apa yang dilakukan sebagai contoh yang bisa dikembangkan dan didesiminasikan di tempat lain,” ungkap Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.
Ia juga menginginkan adanya upaya menggali konsep dan informasi dari berbagai komponen masyarakat, dan Kementerian, serta Lembaga dalam proses menuju road show Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika (KMBAA), yang mana tujuannya untuk mengimpor dan mengekspor praktek-praktek baik moderasi beragama di benua Asia Afrika.
“Saya berharap, KMBAA ini bisa berkontribusi kepada masyarakat Asia Afrika. Konsep moderasi beragama bisa menjadi salah satu solusi, memberikan pandangan kepada kita semua agar terus memastikan hidup yang damai, meskipun kita semua berbeda latar belakang, suku bangsa, agama dan heterogenitas lainnya,” pungkasnya.
Acara digagas Balai Litbang Agama (BLA) Semarang ini dilaksanakan perguruan tinggi umum karena sesuai dengan mandatori Perpres Nomor 58 Tahun 2023, yaitu tentang Penguatan Moderasi Beragama, karena PMB bukan semata tusinya Kemenag, tetapi juga menjadi kewajiban bersama semua kementerian/lembaga.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof .Dr. Nizar M.Ag mengatakan, bahwa Penguatan Moderasi Beragama, tahun ini merupakan puncak capaian target pengimplementasian di seluruh lini Kementerian Agama.
“Untuk itulah Moderasi Beragama perlu diperkenalkan kepada seluruh lini masyarakat melalui unit-unit terkecil yang ada di sekitar masyarakat, seperti unit kampung dan rumah ibadah,” tambah Prof. Nizar.(*)