Cegah Pelanggaran Hukum Perdata, Pemkab Kendal MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Pelanggaran Hukum Perdata, Pemkab Kendal MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal

08 March 2024
 Bupati Kendal, Dico Ganinduto usai melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal


KENDAL- zonamerdeka.com- Mencegah terjadinya pelanggaran hukum perdata dan tata usaha, Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal, pada Jumat (8/3/2024) bertempat di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jawa Tengah.


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erni Veronica Maramba yang disaksikan oleh Sekda Kendal, Sugiono beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan seluruh pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Kendal.


Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan setiap tahun sekali dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha.


"Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal terutama kepada Bupati Kendal yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha," ujar Erni.


Menurut Erni, MoU ini tidak hanya sekedarnya saja namun ada dasar hukumnya, yaitu undang-undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 yang ditegaskan dalam pasal 30, garis besarnya bahwa Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.


"Selanjutnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum mulai dari Presiden, kemudian lembaga instansi lainnya. Namun dalam hal ini Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang tata usaha negara," tambah Erni Veronica Maramba.


Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyampaikan, bahwa MoU ini setiap tahunya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, karena masa berlaku sudah habis, sehingga pada hari ini kembali dilakukan perpanjangan.


"MoU ini sebagai payung hukum, pendampingan bagi para Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan strategis yang sudah dilakukan, seperti pembangunan Perpustakaan Daerah, Ruang Terbuka Hijau, dan Pasar Weleri, yang mana semua didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal mulai dari proses awal hingga akhir, sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan," ungkap Bupati Dico.


Dia juga menyampaikan, nantinya MoU ini nantinya akan diperluas, tidak hanya untuk pemerintah daerah namun juga kepada pemerintah desa dalam proses penyelesaian sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close