Lewat Berbagai Ikhtiar, Perangkat Desa Kendal Lega, Siltap Tiga Bulan Dicairkan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lewat Berbagai Ikhtiar, Perangkat Desa Kendal Lega, Siltap Tiga Bulan Dicairkan

06 April 2024



KENDAL- zonamerdeka.com- Melawati berbagai upaya dan ikhtiar, para Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya Penghasilan Tetap (Siltap) yang sempat tertunda selama tiga bulan mulai Januari hingga Maret 2024 bisa dicairkan.


Kepastian penyaluran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilaksanakan pada hari Kamis, 4 April 2024 dari rekening daerah ke rekening desa oleh BPKAD melalui Bank Jateng. Untuk selanjutnya proses dilanjutkan dari rekening desa ke rekening kepala desa dan perangkat desa oleh bendahara desa.


"Puji syukur pada Tuhan YME, akhirnya melalui berbagai upaya yang kami lakukan gaji Siltap kami oleh Pemerintah Daerah dibayarkan," kata Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Kendal, Moch Rifqi Rosadi, Jumat (5/4/24).


Moch Rifqi menceritakan, pada awal maret 2024 sempat terjadi gejolak di kalangan perangkat desa se Kabupaten Kendal, disebabkan karena keterlambatan penyaluran Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Bahkan, kata dia, sampai banyak yang menggaungkan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Kendal. Tiga organisasi profesi pemerintah desa sepakat untuk melakukan aksi demonstrasi tersebut, yaitu PPDI, Forsekdes dan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal. 


"Akan tetapi, upaya diskusi harus diutamakan terlebih dahulu. Sehingga pada hari Selasa, 19 Maret 2024 lalu, PPDI bersama Forsekdes Kendal melakukan audiensi dengan Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal sebelum melangkah beraudiensi dengan Bupati Kendal," terang Rifqi.


Dikatakannya, waktu itu setelah dari kantor Dispermasdes Kendal agenda kemudian dilanjutkan meminta keterangan kepada Kabag Hukum Setda Kabupaten Kendal, terkait proses Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) kenaikan Siltap yang dijanjikan akan direalisasikan mulai Januari 2024. 


Akan tetapi, lanjut Rifqi, terdapat beberapa kendala untuk percepatan pengesahan Raperbup tentang kenaikan siltap, diantaranya proses di Dispermasdes itu sendiri dan juga mekanisme pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mulai tahun 2024 harus melalui Propemperkada (Program Pembuatan Peraturan Kepala Daerah).


"Sehingga menambah durasi dalam proses penetapan Raperbup tersebut. Disela-sela kami berkonsolidasi ke berbagai pihak, desakan dari mayoritas perangkat desa agar segera melakukan aksi demonstrasi semakin menggema. Kemudian pada hari Kamis, 21 Maret 2024 PPDI, Forsekdes bersama Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal duduk bersama untuk berdiskusi dan bermusyawarah terkait gejolak ini," jelas Rifqi.


Lebih lanjut Rifqi menerangkan, pada hari itu juga dilakukan diskusi dan bermusyawarah dengan anggota DPRD Kendal yakni Bagus Bimo Alit. Dan hasil dari musyawarah tersebut adalah akan melakukan aksi demonstrasi jika pertengahan April Raperbup kenaikan siltap belum juga disahkan. 


Hal itu karena desakan dari seluruh perangkat desa yang dijanjikan kenaikan siltap mulai Januari 2024 bahkan sampai tgl 21 Maret 2024 belum ada kejelasan penyaluran siltapnya.


"Tanggapan dari Mas Bimo akan segera menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Kendal, supaya hak-hak kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal bisa segera diberikan," beber Rifqi.


Rifqi berharap kedepannya, keterlambatan penyaluran Siltap seperti ini tidak terjadi lagi. Sehingga tidak terjadi gejolak dan seruan seruan untuk melakukan aksi demonstrasi dari perangkat desa se Kabupaten Kendal.


Rifqi juga meminta, sinergi antara Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, PPDI, dan Forsekdes tetap dipertahankan. Bahkan ditingkatkan. 


"Karena masih ada agenda untuk pengawalan Perbup kenaikan Siltap. Harapan kami semoga ke depan dengan Paguyuban BPD Kendal pun kami bisa duduk bareng dan sejalan dalam mewujudkan desa makmur dan sejahtera. Karena kedepan agenda kami adalah untuk menaikkan pengalokasian ADD yang selama ini di kisaran 10 persen dari dana perimbangan, akan kita upayakan untuk bisa mencapai 15% agar operasional pemerintah desa bisa tercukupi," ujar Rifqi.


Ketua Forsekdes Kendal asal Desa Kebonagung, Ngampel itu juga menginformasikan, dari Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal terkait Raperbup kenaikan siltap, proses penyelarasan di tingkat provinsi sudah selesai. Dituturkannya, selanjutnya agenda adalah harmonisasi Kemenkumham yang dijadwalkan tanggal 26 April 2024. 


"Semoga Raperbup tersebut bisa segera disahkan agar bisa meredam lantangnya seruan aksi demonstrasi di kalangan perangkat desa di Kabupaten Kendal. Tentunya kami berharap selalu mendapat kabar terbaru tentang proses Raperbup tersebut," pinta dia.


Selanjutnya, Moch Rifqi Rosadi selaku Ketua Forsekdes Kabupaten Kendal mewakili atas seluruh pengurus dan juga selaku Sekretaris PPDI Kabupaten Kendal mewakili Ketua PPDI Kabupaten Kendal beserta jajaran pengurus, pihaknya meminta maaf atas segala kekurangan. 


"Harapan kami agar tetap solid dan dapat bersinergi. Baik kepada organisasi lain maupun stakeholder, agar dapat mewujudkan kendal handal yang merata dan menyeluruh. Akhir kata kami mengucapkan selamat menyongsong hari Raya Idul Fitri 1445 H. Semoga puasa dan amal baik kita diterima, dan diampuni segala dosa. Mohon ma'af lahir dan batin," pungkas Moch Rifqi Rosadi.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close