Praktisi Hukum Jateng Dukung KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico- Ali, Ini Penjelasanya

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praktisi Hukum Jateng Dukung KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico- Ali, Ini Penjelasanya

02 September 2024


SEMARANG- zonamerdeka.com -Berbagai pendapat atau pandangan muncul dalam menyikapi permasalahan penolakan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal (Dico Ganinduto–  Ali Nurudin ) oleh KPU Kendal. 


Salah satunya, datang dari Praktisi dan lembaga hukum Jawa Tengah yang mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, yang mana menolak pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dari sisi hukum. 


"Apa yang dilakukan oleh  KPU Kendal sudah benar sesuai perundangan yang ada dan berlaku di Indonesia," kata Ketua DPW organisasi advokat Yuristen Legal Indonesia ( YLI ) Jawa Tengah, Doni Sahroni, SH di Semarang, Senin, (2/9/24).


Doni menjelaskan, dasar penolakan pendaftaran yang menjadi landasan KPU Kendal adalah  UU No. 1 tahun 2015 yang diubah menjadi UU no. 10 tahun 2016 pasal 43. Bunyi Undang Undang tersebut adalah ayat 1 partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Sedangkan ayat 2 dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.


"Penafsiran dari pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak selayaknya untuk ditafsirkan  dengan bertendensi politik," jelasnya.


Doni mengingatkan, penafsiran yang diutarakan salah satu politisi nasional PKB yang mengatakan bahwa masih ada tahapan verifikasi berkas. Oleh karenanya bisa mengganti calon yang di usung tidak dapat di benarkan. Dia melihat jika ini terjadi, akan berpotensi memunculkan kerancuan dan sangat berbahaya dilapangan.


"Definisi verifikasi perbaikan berkas, bukan berarti diartikan dapat mengubah berkas yang sudah diajukan sebelumnya. Namun perbaikan berkas itu lebih pada penyempurnaan akibat kurangnya berkas yang diajukan ke Bawaslu," katanya.


Doni menuturkan, setelah Pemilu Presiden, pilkada secara serentak ini merupakan sejarah, karena Indonesia baru pertama kali melaksanakan nya. Hajatan besar ini sangat penting  bagi bangsa indonesia. Maka ia berharap, agenda besar pertama ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.


Sebelumnya seperti yang ramai diberitakan media, KPU Kendal menolak berkas pendaftaran yang diajukan calon bupati dan wakil bupati ( Dico – Ali Nurudin), karena  berkas dianggap tidak memenuhi syarat. Dimana PKB sebagai partai pengusul Dico- Ali telah mengusulkan dan mendaftarkan pasangan Kartika-Benny ke KPU Kendal.


Akibat dari penolakan pendaftaran tersebut, pasangan Dico – Ali Nurudin melakukan gugatan di bawaslu Kendal.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close