KENDAL- zonamerdeka.com- Pada Sidang lanjutan Musyawarah Tertutup Sengketa Pilkada Kendal, antara Pasangan Dico lawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal yang dimediasi oleh Bawaslu belum ada titik temu alias masih buntu. Pasalnya para pihak terkait, masih berpegangan dengan argumentasinya masing-masing.
"Mereka para pihak masih berpendapat masing-masing, sehingga tidak tercapai kata kesepakatan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevi Indah Oktaria di Kantor Gakumdu JL. Laut Kota Kendal, Jawa Tengah Rabu (4/9/24).
Hevi mengatakan, detail hasil dari musyawarah tertutup belum bisa disampaikan. Namun yang jelas belum ada kesepakatan antara pihak pemohon (Dico - Ali) dan termohon (KPU). Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada Jumat (6/9) besok.
Jika setelah dilakukan musyawarah tertutup, lanjut Hevi, namun masih tidak ada titik temu, maka kemudian akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka, dengan menghadirkan para pihak-pihak terkait.
"Semua pihak terkait dari pemohon dan termohon dalam proses pembuktian, nanti bisa menghadirkan saksi atau saksi ahli dan kuasa hukum, disitu kita bisa lihat proses berikutnya,” imbuh Hevy.
Sementara itu, Dico Ganinduto, Pemohon Sengketa Pilkada menyampaikan, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut belum menemukan kata sepakat, karena para pihak bertahan dengan argumennya masing-masing.
"Jadi kami pemohon berargumen versi kami, termohon juga berargumen dengan versi mereka," jelas Dico.
Sedangkan Ketua KPU Kendal, Khasanudin dan komisioner KPU lainnya ketika akan dikonfirmasi perihal lanjutan sengketa pilkada ini langsung meninggalkan lokasi sidang, tanpa memberikan statement apapun.
Sebagai informasi, Sidang Sengketa Pilkada ini berkaitan dengan berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ustadz Ali Nurudin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diserahkan ke KPUD Kendal pada Kamis, (29/8) lalu, setelah melalui Rapat Pleno berkas pendaftaran dikembalikan lagi oleh KPUD Kendal ke pendaftar.
Hal itu dikarenakan, SK PKB tersebut diduga terbelah dua dengan SK PKB Kendal yang telah digunakan untuk pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari dan H. Beny Karnadi.
Dari informasi yang didapat, Bakal calon Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang berpasangan dengan Dyah Kartika Permanasari (Tika - Beni) juga mengajukan permohonan agar bisa mengikuti persidangan dan proses musyawarah terbuka.
Permohonan ini sebagai pihak terkait dengan persoalan gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024. Hal ini lantaran adanya gugatan sengketa oleh pasangan calon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, yang sama-sama membawa Surat Rekomendasi dari PKB.(*)