Jember, KaJe
Ekstra kerja keras dijalani anggota Polsek Rambipuji, untuk mengungkap aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan, dalam tempo waktu 24 jam, anggota Polsek Rambipuji berhasil membekuk 2 pencuri sepeda motor. Pencuri itu, beraksi di rumah Tamsur Slamet (43) warga jalan Airlangga Dusun Karanganyar Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji.
Kedua pelaku itu berinisial JH (27 ) warga Dusun Taman Glogo Desa Badean Kecamatan Bangsalsari dan FD ( 27) Dusun Jiro Desa Badean Kecamatan Rambipuji.
Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo menyatakan, bahwa kasus pencurian terjadi di teras rumah korban, di jalan jalan Airlangga Desa Rowotamtu, Minggu malam (10 Pebruari 2019). Sepeda motor honda beat warna merah putih, yang diparkir di teras rumahnya raib digondol pencuri.
Sutarjo menjelaskan, modus pencurian motor honda beat dilakukan JH dan FD. Keduanya bersama-sama mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor. JH yang bertindak sebagai eksekutor langsung turun dari sepeda motor, dengan merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Sedangkan, tersangka FD berperan mengantar dan mengawasi lokasi TKP. Setelah tersangka merusak kunci menggunakan kunci T. Selanjutnya, pelaku membawa kabur ke arah utara. Meski korban mengetahui peristiwa itu, tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya berteriak maling. Kedua tersangka tidak mempedulikan dan malah melaju dengan kecepatan tinggi ke arah utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelakunya. "Sepedanya sudah dijual kepada FR/ yang saat sudah masuk dalam daftar pencarian orang, DPO Polsek Rambi puji," Sutarjo.
Sutarjo menambahkan, setelah diinterogasi JH mengaku menjual sepeda hasil kejahatan nya, seharga Rp 3 juta. JH mendapatkan bagian Rp 1.600 ribu, sedangkan tersangka FD mendapatkan bagian Rp 1,3 juta, sedangkan Rp 100 ribu dipakai membeli kunci.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 Unit sepeda motor yamaha jupiter, uang tunai Rp 2,700 ribu, 1 buah jaket warna hitam dan1 bungkus rokok topas. (Iza/Mia)