Penjelasan terkait surat roya tercantum dalam No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut secara umum dapat dijelaskan bahwa…
….Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.
Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan terhapusnya Hak Tanggungan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang antara lain dipicu oleh:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya
Dilansir dari Hukumonline.com, mengurus surat roya tidaklah sulit.
Maka itu, proses ini pun dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan perantara.
Syarat yang Dibutuhkan
Sebelum mengurusnya, persiapkan dulu beberapa dokumen yang akan diperlukan nantinya, yaitu:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (bisa didapat lewat kantor pertanahan);
- Surat sertifikat tanah asli;
- Sertifikat hak tanggungan asli;
- 1 lembar foto kopi KTP;
- Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
- Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.
Setelah melengkapi dan mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, sambangi kantor pertanahan setempat.
Saat tiba di Kantor Pertanahan, belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye terlebih dahulu.
Map ini dapat ditemukan di koperasi pegawai.
Adapun map pengurusan ini berisikan beberapa di dalamnya terdapat:
- 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning.
- 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.
Setelah itu, isi sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.
Isi pula Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.
Bila semuanya telah selesai diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta dimasukkan sesuai persyaratan yang tercetak di map permohonan roya.
Mengajukan Permohonan Roya di Kantor Pertanahan
Serahkan dokumen roya yang sudah disiapkan ke loket pelayanan pendaftaran roya, tapi ingat, ambil tiket antrean pengurusan di depan pintu masuk.
Selanjutnya, petugas akan memanggil dan meminta kita untuk :
- Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Sementara cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.
- Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
- Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Tahapan lanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.
Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Bila telah rampung semua, petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:
- Surat perintah setor warna putih.
- Bukti setor atau kuitansi warna putih.
- Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.
Demikian langkah dan proses pengurusan surat roya.