Jember -- Ratusan masa menggeruduk pendopo Kabupten Jember. Masa tersebut merupakan korban pekerjaan pengadaan wastafel penanganan Covid-19 tahun 2020 belum dibayarkan.
Masa dengan membawa berbagai macam poster yang berisi tuntutan agar pekerjaan tersebut segera dibayarkan.
Ada juga poster yang berisi tentang rincian APBD tahun 2021, di sana tertera bahwa pekerjaan wastafel tersebut tercantum anggaran dengan nilai 28 miliar.
Koordinator aksi, Iswahyudi dalam aksinya menyampaikan bahwa aksi ini adalah aksi damai.
Iswahyudi berorasi bahwa hal ini ditempuh sebagai upaya menagih janji kepada bupati Jember yang mengatakan bahwa sudah memakai audit independen terkait tanggungan wastafel yang belum dibayarkan.
Sebagai koordinator aksi, Iswahyudi mengatakan bahwa seluruh kewajiban dari rekanan semua sudah dilakukan dan sudah dua tahun menunggu pembayaran.
Sebagaimana diketahui, pada hari senin salah satu rekanan telah melakukan gugatan kepada Bupati Jember.
Bupati dan DPRD Kabupaten Jember akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Jember oleh CV. Zulfan Rizki Metalindo salah satu rekanan yang mendapat pekerjaan wastafel guna penanggulangan Covid-19 tahun 2020. Gugatan itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Jember tak kunjung melakukan pembayaran kepada rekanan yang telah selesai melakukan pekerjaan tersebut.
Secara rinci, Tahmrin menyampaikan bahwa ada 400 rekanan belum terbayar soal pengadaan wastafel, "Proyek ini sebenarnya sudah lama, yaitu tahun 2020, namun sampai saat ini tahun 2022 belum juga dibayar, dan hanya satu CV saja yang memberikan kuasa kepada saya, belum tahu dengan yang lain, semoga yang lain juga mengikuti, dan gugatan inilah yang di inginkan oleh Bupati Hendy." ujar Thamrin.
"Proyek ini padahal sudah ada anggarannya, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh Bupati Hendy, dan hal ini berbanding terbalik ketika rekanan salah mengerjakan, maka sangsinnya Pidana, tapi kali ini justru sebaliknya, negara merugikan rekanan. maka bagaimana tanggung jawab Bupati," ungkap Thamrin.
Perlu diketahu bahwa dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, melalui Bupati Jember menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 telah menandatangani dokumen Kontrak dengan Penggugat untuk melaksanakan 8 (delapan) Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Cuci Tangan (wastafel) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 yang nilainya mencapai Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah). Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.
Setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp.2.201.119.910,- (dua miliar dua ratus satu juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan perincian :
Kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah),
Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (toko material) sebesar 5% (lima perseratus) sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710,- (delapan puluh satu juta lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah),
Kerugian imateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022.
Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember.(jn-3)
t