Lubuklinggau (zonamerdeka.com) Tim Terpadu di Pimpin langsung oleh Camat Utara 1 mendatangi Spa D' Best di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Utara 1 Kota lubuk Linggau provinsi sumatera selatan guna melakukan investigasi terhadap perizinan dan Dugaan adanya Praktik prostitusi terselubung,
Sempat di wawancarai Camat Dodi Dores, SH MAP menjelaskan terkait kehadirannya untuk mengetahui legalitas D'Best.
"Kehadiran saya beserta Tim terdiri dari babinsa, babinkamtibmas, selain untuk mengetahui legalitas perizinan dbest, juga untuk melihat langsung aktivitas yang ada disini, kemudian sebagai bukti bahwa kami kecamatan bekerja profesional sesuai tugas fungsi kami dalam pengawasan wilayah" ungkap Camat.
Lebih lanjut dikatakan "Dalam kunjungan nya bersama tim terpadu (14/1) melakukan sidak di beberapa titik ruangan, dan melakukan komunikasi terhadap menejer D'Best, "untuk sementara ini memang ada temuan paling mendasar adanya perbedaan lokasi dbest berada di RT 6 Kelurahan Sumber Agung, namun faktanya dalam izin yang dimiliki pelaku usaha berada di Kelurahan Belalau 1, tentunya temuan ini akan kami tindak lanjuti melalui OPD terkait," tambah Dedi Dores.
Menurutnya "terlepas apa yang disampaikan pihak perizinan bahwasanya untuk menerbitkan perizinan tidak perlu adanya rekomendasi dari kecamatan, tapi setidaknya kami dilibatkan untuk survei lokasi, supaya tidak terjadi salah locus seperti ini" tegasnya Dodi.
Perlu di ketahui PP nomor 5 tahun 2021 pasal 5 jelas disebutkan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, bangunan dan sertifikasi laik fungsi, ini yang semestinya harus diverifikasi.
Terkait adanya isu yang mendiskreditkan kecamatan seolah-olah kami 'tutup mata', ini jelas tidak benar faktanya sedari awal kami tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan hari ini kami kecamatan melaksanakan tugas fungsi kami dalam hal pengawasan wilayah dan tertib administrasi perizinan, kami berusaha untuk bekerja profesional, tegas Dodi.
Untuk sementara ini kami belum menemukan adanya dugaan praktik prositusi, ini perlu adanya pembuktian lebih lanjut, dan untuk tenaga terapis, pengelola d best kami kenakan wajib lapor utk 1 x 24 jam," tutupnya Camat dalam wawancara.
Sementara itu Menejer D'Best terlihat secara ramah menyambut kedatangan tim terpadu dari kecamatan Utara 1 dan mempersilahkan masuk untuk melakukan dialog Secara transparan,koperatif dan mengecek di beberapa titik ruangan menjelaskan.
"Saya selaku manager berterimakasih atas kunjungan dari pihak kecamatan, tim terpadu, dan perlu di ketahui D'Best usaha Spa di tempat ini kami telah melakukan sesuai prosedur, jika terdapat kekeliruan dalam perizinan maka akan segera melakukan perbaikan," ungkap manager.
Menurutnya menepis isu untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat, Saya mewakili D'Best, tidak benar di tempat nya ada praktik prositusi, atau pun kegiatan negatif lainnya,"tegasnya Menejer. (Ferry)
Baca Juga: