Lubuklinggau, zonamerdekam.com -- Terkait dengan adanya gudang rongsokan di lingkungan pemukiman padat penduduk, lebih kurang jarak masuk dari jalan lintas Sumatera 300 meter, Gang Kelabat Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Timur 2, yang sudah beroperasi 10 tahun menimbulkan pertanyaan dan diduga kuat sering melakukan suap terhadap oknum (27/2).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Lubuklinggau Subandio Amin telah melayangkan dua kali Surat terhadap gudang Rongsokan tersebut dan Rukun tetangga pernah melaporkan ke dinas
"Pihak kami sudah melakukan dua kali melayangkan surat terhadap gudang Rongsokan dan rukun tetangga (RT) sudah melaporkan prihal itu namun sepertinya surat yang kami kirim tidak diindahkan," kata Subandrio (26/2).
Lanjutnya,"dulu pernah turun Tim Terpadu di tahun 2019 tapi sepertinya juga tidak di indahkan oleh pihak pemilik gudang terkesan Di Duga Adanya Beking dan Suap," pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Sementara itu saat ditelusuri, bahwa gudang tersebut milik Rudi, hal itu dikatakan oleh salah seorang pekerja.
"Minggu-minggu ini kami akan pindah ke Petanang dan yang punya Gudang ini Rudi," ungkap Iwan singkat terkesan sibuk saat di wawancarai.
Di lansir dari Narasumber yang di percaya warga yang ada di lingkungan dekat gudang rongsokan menjelaskan bawa gudang tersebut menimbulkan kemacetan.
"Berdirinya gudang tersebut menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan,karna gudang Rongsokan dekat dengan badan jalan,"Ungkap warga
Sementara itu Camat Timur 2 (Dua) Menjelaskan akan melakukan crosscek ke lapangan terkait dengan informasi yang di dapatkan.
"Kami akan turun ke lapangan untuk Croscek terhadap keberadaan gudang Rongsokan," ungkap Camat. (Ferry)