Miris, Wastafel Belum Dibayar dan Tak Terurus, Rekanan Gugat Bupati Jember -->

Miris, Wastafel Belum Dibayar dan Tak Terurus, Rekanan Gugat Bupati Jember

21 February 2022, February 21, 2022

Kondisi wastafel yang ada di Pasar Tanjung Jember dengan kondisi yang mengenaskan dan tanpa perawatan, diduga memang sengaja dibiarkan oleh dinas terkait. (foto by zonamerdeka.com ) 



Jember -- Miris dan memprihatinkan, kondisi wastafel yang ada di beberapa lokasi dalam keadaan tidak terawat dan cenderung diabaikan. Irosnisnya, hasil pekerjaan itu semua rata-rata belum terbayarkan. Dengan dalih takut dipenjara, pekerjaan yang harusnya dibayar lunas pada tahun 2021, ternyata sampai saat ini belum dibayarkan.

 
Bupati dan DPRD Kabupaten Jember akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Jember oleh CV. Zulfan Rizki Metalindo salah satu rekanan yang mendapat pekerjaan wastafel guna penanggulangan Covid-19 tahun 2020. Gugatan itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Jember tak kunjung melakukan pembayaran kepada rekanan yang telah selesai melakukan pekerjaan tersebut.
 
 
Hal itu disampaikan oleh Moh. Husni Thamrin selaku kuasa hukum dari CV. Zuldan Rzki Metalindo usai melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jember pada hari Senin pagi (21/2/2022).

Moh. Husni Thamrin telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan regiser Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr melawan, antara lain: Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember sebagai Tergugat dan DPRD Jember sebagai Turut Tergugat. 

 

Secara rinci, Tahmrin menyampaikan bahwa ada 400 rekanan belum terbayar soal pengadaan wastafel, "Proyek ini sebenarnya sudah lama, yaitu tahun 2020, namun sampai saat ini tahun 2022 belum juga dibayar, dan hanya satu CV saja yang memberikan kuasa kepada saya, belum tahu dengan yang lain, semoga yang lain juga mengikuti, dan gugatan inilah yang di inginkan oleh Bupati Hendy." ujar Thamrin.


"Proyek ini padahal sudah ada anggarannya, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh Bupati Hendy, dan hal ini berbanding terbalik ketika rekanan salah mengerjakan, maka sangsinnya Pidana, tapi kali ini justru sebaliknya, negara merugikan rekanan. maka bagaimana tanggung jawab Bupati," ungkap Thamrin.

 

Perlu diketahu bahwa dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, melalui Bupati Jember menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. 

 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 telah menandatangani dokumen Kontrak dengan Penggugat untuk melaksanakan 8 (delapan) Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Cuci Tangan (wastafel) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 yang nilainya mencapai Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah). Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar. 


Setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp.2.201.119.910,- (dua miliar dua ratus satu juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan perincian : 

  1. Kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah),

  2. Biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier (toko material) sebesar 5% (lima perseratus) sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp.81.005.710,- (delapan puluh satu juta lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah),

  3. Kerugian imateriil (moril) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022. 

 

 

Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember.(zm1)




TerPopuler

close