Jember, zonamerdeka.com -- Hasil putusan sidang gugatan terkait pekerjaan wastafel akhirnya memberikan angin segar kepada rekanan. Pasalnya pekerjaan yang sudah diselesaikan pada tahun 2020 itu kini telah mendapat kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Jember.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember dan Bupati Jember harus membayar hak dari pada penggugat, yaitu utang pada rekanan yang telah mengerjakan pekerjaan pengadaan wastafel tahun 2020. Bukti yang diajukan rekanan telah membuktikan bahwa BPBD dan Bupati Jember melakukan wanprestasi terkait pekerjaan pengadaan wastafel tahun 2020.
Totok Yanuarto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jember mengabulkan gugatan yang diajukan oleh CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya. Hal itu disampaikan oleh Dewatoro S Poetra selaku kuasa hukum dari CV. Gembira Jaya usai menerima putusan secara elektronik pada hari Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, putusan sidang itu rencananya dibacakan secara langsung pada tanggal 28 maret 2022, namun karena sesuatu hal, putusan sidang ditunda dan dilakukan secara elektronik.
Dewatoro S Poetra mengatakan bersyukur bahwa gugatannya telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember.
"Alhamdulillah, terkait proyek wastafel, tuntutan kita dikabulkan oleh Hakim dan diberi keadilan oleh Pengadilan Negeri Jember yang menuntut hak kita untuk wajib dilaksanakan oleh tergugat 1 BPBD dan turut tergugat Bupati Jember," jelas Dewatoro.
"Dalam Petitum nomer 10 yang kita agendakan ke pada Pengadilan Negeri Jember, Hakim menyatakan secara hukum perbuatan tergugat dan turut tergugat telah melakukan wanprestasi. Dan menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk segera membayar kepada penggugat secara tunai sekaligus lunas hak penggugat senilai Rp.169.065.000,. Serta menghukum tergugat dan turut tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini" terang Dewatoro.
Lanjutnya, "Menghukum tergugat dan turut tergugat untum membayar biaya yang timbul terkait masalah ini sejumlah Rp. 615.000,-," kata Dewatoro selalu Kuasa hukum CV. Gembira Jaya saat membacakan putusan secara elektronik.
Dewatoro kemudian menambahkan terkait putusan nomer 11 itu hampir sama, tetapi yang berbeda adalah nilainya Rp. 215.092.300,- semua putusan tersebut harus dilakukan oleh tergugat BPBD dan turut tergugat Bupati Jember.
Dewatoto S Poetra menyatakan bahwa gugatan ini sesuai dengan arahan Bupati Jember. Pernyataan itu berdasar video dari Bupati Jember yang beredar. Dalam video itu Bupati Jember akan membayar jika itu merupakan perintah dari BPK atau APH.
"Gugatan ini sesuai arahan bupati, karena menurut Bupati Jember, yang bisa memerintahkan untuk membayar ini pertama BPK dan yang kedua adalah APH, makanya kami mengikuti arahan bupati untuk melakukan upaya hukum," terang Dewatoro.
"Alhamdulillah, dan terimakasih kepada Bupati Jember yang telah memberikan arahan untuk melakukan tuntutan melalui pengadilan, dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jember yang telah memberikan keadilan," kata Dewatoro.
Diakhir pembicaraannya, Dewatoro mengharap kebesaran hati dari BPBD dan Bupati Jember untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan negeri Jember. (ace)