Zonamerdeka.com, Aceh Singkil --- Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh Singkil, diduga tidak mengikuti aturan berita acara penetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Aceh, Minggu, (22/05/2022).
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Ridwan Mengatakan keenam PKS yang beroperasi di Aceh Singkil.
"Enam PKS tidak mengikuti aturan, hal itu berdasar berita acara hasil rapat penetapan dan pemantaun harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk wilayah barat, Ujarnya.
Herannya keenam perusahaan PKS yang membeli dan menampung sawit masyarakat tersebut. anehnya harga disetiap perusahaan juga bisa berbeda - beda.
Seperti perusahaan PT. PLB I dan PLB II di Kecamatan Singkohor, Harga tampung, beli berkisaran Rp.1.800 per kilo gram. Kata Ridwan
Sambungnya, Sedangkan untuk perusahaan PT. SSM Kecamatan Suro Makmur, Rp.1.750 per kg, Untuk PT. RPP Rp.1.870 per kilo dan PT. Ensem Lestari Rp.1.700 per kilonya.
Sedangkan untuk PT. Nafasindo Rp. 1890 Perkilo. terakhir PT. Delima Makmur dikisaran harga Rp.1800 Per kilonya. Jelas Ridwan
Sementara untuk TBS yang ditampung dan dibeli oleh pihak Perusahaan dengan rat - rata umur usia 7 tahun tanam. Kata Ridwan
Ridwan juga menambahkan, Seharusnya, Harga beli keenam perusahaan tersebut, di angka kisaran Rp. 2.361,37 Perkilo, baru sesuai dengan Berita Acara Disbun Aceh. Ungkapnya
Berarti ada selisih harga, diangka kisaran Rp.500 Perkilonya, Semoga Dinas Disbun Aceh Singkil, Secepatnya untuk turun keenam lokasi perusahaan ini, Supaya masalah harga, harus tetap mengacu pada berita acara Disbun Aceh, pada tanggal 12 Mei yang ditetapkan di Banda Aceh, pinta Ridwan.
Sakdam Husen