Musi Rawas, zonamerdeka.com - Kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan resmi di laporkan pada tanggal (26/5/2022) ke Inspektorat Mura sekarang dalam proses telaah oleh tim Inspektorat. Pelaporan itu dilakukan karena adanya dugaan Penyelewengan terkait penggunaan Dana Desa.
Supriadi selaku Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan tindak pidana korupsi dan pengaduan masyarakat (PTPK) Musi Rawas membenarkan adanya pelaporan mengenai proses Desa Surodadi. Supriadi mengatakan bahwa laporan itu saat ini sedang dipelajari.
"Untuk Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sekarang dalam proses telaah dan secepat akan dilakukan proses selanjutnya," tegas Supriadi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan media baik online dan cetak masyarakat control sosial yang berpartisipasi dalam pengawasan kegiatan Dana Desa (DD) untuk menciptakan DD tepat sasaran bagi masyarakat khususnya di kabupaten Musi Rawas," ungkap Irban (24/5).
Sementara itu, Dedi selaku pelapor mengatakan bahwa dugaan peyalah gunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa, pihaknya mendesak Inspektorat Mura untuk segera melakukan Audit demi terciptanya pembangunan Baik Fisik maupun Non Fisik berazas manfaat dan memberikan Sanksi jika memang ditemukan dugaan Korupsi.
"Kami Desak pihak inspektorat untuk segera lakukan Audit Terkait laporan dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo,demi terciptanya pembangunan baik Fisik maupun Non Fisik tepat sasaran.
Jika memang ditemukan dugaan korupsi maka segera diberikan sanksi berat bagi koruptor dana desa kami desak diadili," Tegas Dedi.
(Ferry)