Kementan RI tetapkan Aceh Tamiang Status Darurat Wabah Virus PMK

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kementan RI tetapkan Aceh Tamiang Status Darurat Wabah Virus PMK

10 May 2022

 

Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh Rahmandi ketika meninjau sapi yang terpapar virus PMK di Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak), Safuan, Selasa, 10/5/2022.


Aceh Tamiang, zonamerdeka.com --Menanggapi keluhan masyarakat tentang banyaknya lembu peliharaan mati yang disebabkan oleh wabah penyakit dalam beberapa hari belakangan ini, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melarang adanya transaksi jual beli lembu untuk sementara waktu. Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah Aceh Tamiang dalam surat edaran nomor: 520/2133/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Edaran tersebut dikeluarkan, bertujuan agar wabah penyakit yang menyerang ternak masyarakat itu tidak semakin parah dan meluas.


ilustrasi : Sapi mati didalam kandang akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) /internet




Selain melarang jual beli lembu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menutup sementara aktivitas pasar jual beli hewan yang berada di Kampung (Desa) le Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai antisipasi tidak meluasnya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang penetapannya sudah menjadi darurat PMK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.


Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh Rahmandi kunjungan di ruangan bupati Aceh Tamiang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunak), Safuan, Selasa, 10/5/2022.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh.Rahmandi saat melakukan peninjauan lapangan di sejumlah titik kandang sapi milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang pada, Selasa, 10/5/2022. 


Kadis Peternakan Aceh mengungkapkan penetapan status darurat virus PMK hewan ternak di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut menyusul adanya temuan data dilapangan yaitu 13 ekor sapi dari 1.800 sapi milik masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang yang terkena penyakit mendadak hampir lebih sepekan terakhir di wilayah itu, “Sebagai kebijakan pada tanggal 9 Mei 2022 kemarin, Pak Mentan sudah tetapkan Aceh Tamiang sebagai Darurat Wabah PMK," sebut Rahmandi.


Selain itu, kata Rahmadi, penetapan darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk kepada surat Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian Gubernur menindaklanjuti ke Menteri Pertanian RI.  Sehingga, regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk menutup sementara lalulintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK.  Selanjutnya, sesuai arahan Menteri Pertanian kepada kepala dinas provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa penyakit PMK ini tidak menular kepada manusia, dan angka kematian yang masih rendah.  Kendati demikian, Kadis Peternakan Aceh mengaku dalam hal ini Mentan RI menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama Distanbunnak Aceh Tamiang dan Provinsi.  "Tentunya dan terus melakukan kolaborasi dengan Dirjen Peternakan RI," sebutnya mengulang apa yang telah disampaikan Mentan RI kepadanya.


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close