Langkah Bijak Bupati Kabupaten Fakfak Sebagai Solusi Perubahan Besaran Nilai Nominal TPP Bagi Tenaga Pendidik

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Langkah Bijak Bupati Kabupaten Fakfak Sebagai Solusi Perubahan Besaran Nilai Nominal TPP Bagi Tenaga Pendidik

12 May 2022

 



Fakfak, Papua Barat - Bertempat di Cafe Teja jalan A.Yani Kelurahan Fakfak Selatan Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Ketua PGRI Kabupaten Fakfak Amin Jabir Suaery.,S.Pd.,M.Pd  saat di temui Wartawan Kamis malam (12/5/2022)wit mengatakan.


Dengan Terjawabnya Aspirasi Tenaga Pendidik Terkait Perubahan Besaran Nilai Nominal TPP bagi Tenaga Pendidik oleh Bupati Kabupaten Fakfak Untung Tamsil,S.Sos.M.Si pada Rabu, 11 Mey 2022, maka Pengurus PGRI Kabupaten. Fakfak menyampaikan Terimakasih dan mengapresiasi Langkah bijak Bupati Kabupaten Fakfak menaikan nominal nilai TPP bagi Tenaga Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Tenaga pendidik, maka PGRI Kabupaten Fakfak mengeluarkan Pemberitahuan

 Sebagai berikut.


Persatuan Guru Republik Indonesia

Pengurus Kabupaten Fakfak

Sekretariat Sementara : Jalan Drs. Salasa Namudat – Kelurahan Fakfak Selatan – Distrik Fakfak .

Fakfak, 11 Mey 2022

Nomor : 46/B/Sek/PK/PGRI-FF/V/2022

Lampiran : -

Perihal : Pemberitahuan

 

 Kepada 

Yth. 1. Kepala Sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/Mts

 2. Bapak/Ibu Tenaga Pendidik Jenjang PAUD/TK, SD/MI, SMP/Mts

Di –

 Fakfak

Dengan terjawabnya kenaikan Besaran Nilai Nominal Tambahan Penghasilan 

Pegawai Bagi Tenaga Pendidik sesuai Pernyataan Bupati Kabupaten Pada Rabu,11 Mey 2022 di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, maka dengan ini disampaikan 

hal – hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil Pertemuan antara PGRI dengan Bupati dan Tim Penyusun 

Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak telah 

menghasilkan Perubahan Besaran Nilai Nominal TPP Bagi Tenaga Pendidik, dengan 

rincian :

a. Kepala Sekolah Sertifikasi : Rp. 1.900.000,-

b. Kepala Sekolah Non Sertifikasi : Rp. 1.800.000,-

c. Tenaga Pendidik Sertifikasi : Rp. 1.800.000,-

d. Tenaga Pendidik Non Sertifikasi : Rp. 1.700.000,-

2. Mengingat Aspirasi Perubahan Besaran Nilai Nominal TPP Bagi Tenaga Pendidik 

telah terjawab, maka Bapak / Ibu Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik agar dapat 

kembali melaksanakan Aktivitas Proses Belajar Mengajar dan Aktivitas Lainya secara 

normal di sekolah masing – masing.

3. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak / Ibu Kepala Sekolah dan Tenaga 

Pendidik atas dukungan moril dan komitmen bersama selama mengikuti perjuangan 

ini.

4. Demikian Himbauan ini, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 Persatuan  Guru Republik Indonesia

Pengurus Kabupaten Fakfak

 Ketua Sekretaris.


(Amatus Rahakbauw)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close