KENDAL- zonamerdeka.com- Pihak ketiga sebagai pelaksana ujian tertulis dan Computer Assisted Test (CAT), yakni metode seleksi menggunakan alat bantu komputer dalam pengisian perangkat desa di Kendal harus lebih diperjelas kompetensinya, baik perguruan tinggi negeri atau swasta dengan syarat minimal berakreditasi B.
Hal ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal di Aula Dispermasdes Kendal, Senin (25/9/2023).
Acara dipimpin Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, dan dihadiri seluruh Camat se-Kabupaten Kendal, kecuali Camat Kendal.
Fatoni menjelaskan, beberapa poin perubahan yaitu yang pertama terkait dengan pelaksanaan ujian atau tes pengisian perangkat desa dengan melibatkan pihak ketiga, baik perguruan tinggi negeri atau swasta dengan syarat minimal akreditasi B.
"Pihak ketiga tersebut harus memiliki program studi pemerintahan, politik atau administrasi negara dan sudah berizin atau memiliki sertifikat untuk melakukan uji kompetensi," ujar Fatoni.
Selanjutnya poin kedua, yang dapat menyelenggarakan ujian pengisian perangkat desa, adalah lembaga atau badan pada instansi pemerintah atau perangkat daerah provinsi.
“Dua poin tersebut, harus menjalin kerjasama dengan Bupati Kendal baik dalam bentuk nota kesepakatan atau kesepakatan bersama,” jelas Yanuar.
Ditambahkan, pasal yang mengatur terkait adanya rekomendasi dari camat atas hasil ujian tertulis bagi perangkat desa, hanya dimungkinkan bagi camat untuk menerima atau menolak saja.
Sedangkan pasal yang mengatur tentang dalam hal camat tidak memberi rekomendasi yang kemudian dianggap menerima sudah dihapus.
“Ada juga ujian tambahan materi ujian berupa pemulasaraan jenazah bagi kepala seksi pelayanan dihapus. Hal itu dengan pertimbangan agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses rekruitmen perangkat desa,” imbuh Yuniar.
Pihaknya juga ingin pelaksanaan ujian pengisian perangkat di seluruh desa yang ada di Kendal transparan dan akuntabel, tidak ada pihak-pihak yang intervensi.
“Serta harapan kami, hasil dari ujian perangkat desa tersebut nantinya bisa menghasilkan calon terbaik untuk menduduki jabatan perangkat desa sesuai formasi masing masing yang dibutuhkan,” tandas Yanuar.(*)